Zonajatim.com, Mojokerto – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mendorong Wajib Pajak (WP) segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir dalam 37 hari kedepan pada 30 Juni 2022.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan per 24 Mei 2022, sudah ada 1234 wajib pajak yang memanfaatkan PPS dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp. 132 milyar lebih.”Ini angka yang tidak kecil, tapi meski demikian para WP tersebut tetap bersedia membayar pajak dengan kesadarannya sehingga patut kita apresiasi,” ujarnya didampingi Kabid P2 Humas Takari Yudaniawati dan Kabid DP3 Basuki Prijono saat Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tema Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, di Lyn Hotel Kota Mojokerto, Rabu (25/5/2022).
Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita menyebut, ada beberapa manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Diantaranya, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.“Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar,” tegasnya.
Menurut Vita, tax amnesty yang kembali diberlakukan akan membuka kesempatan bagi peserta tax amnesty 2016 yang saat itu belum lengkap melaporkan hartanya.“Jadi, orang (Wajib Pajak) yang mungkin kececer dalam pelaporannya atau mungkin masih meragukan kemarin dengan adanya tax amnesty, sekarang ada kesempatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, sosialisasi Program PPS ini dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halabihalal. Kegiatan dihadiri oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, serta mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. Hadir pula Kepala Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman dan Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih. Mj