Zonajatim.com, Sidoarjo – DPRD kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pengesaha Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda pada Jumat (10/6/2022). Agenda rapat tersebut adalah pandangan akhir fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan barang milik daerah. Jika semua fraksi setuju, maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman, selaku pimpinan rapat yang didampingi wakil ketua DPRD Bambang Riyoko dan Emir Firdaus mempersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan akhirnya.
Diawali oleh Fraksi PKB yang diwakili oleh Hamzah Purwandoyo selaku jibir menyatakan setuju raperda pengelolaan barang milik daerah untuk dijadikan perda.
Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra dengan jubir Bambang Pujianto dan Fraksi Demokrat-Nasdem juga menyetujui dengan catatan agar dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan PKS dengan jubir Aditya Nindyatman, Fraksi PAN-PPP dengan jubir Adhy Samsetyo Joko Lelono dan Fraksi Partai Golkar dengan jubir Arif Bachtiar juga menyetujui dengan memberikan beberapa rekomendasi.
Aditya Nindyatman selaku jubir Fraksi PKS menilai Raperda ini penting untuk dibahas karena perlu adanya kepastian hukum terkait pengelolaan barang milik daerah. Bahwa materi muatan peraturan daerah kabupaten tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.
Maka raperda pengelolaan barang milik daerah harus kohern dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu perlu juga diperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Barang Milik Daerah menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.
Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.
Oleh sebab itu, Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila 4 pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan strategi yang tepat. Mengingat pentingnya raperda ini, diharapkan apa yang kita bahas dalam sidang saat ini bukan sekedar formalitas belaka. Kemangkusan hukum harus dapat diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan subtansi hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
Setelah mengkaji dan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Maka kami Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut: 1. Bahwa Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan telah melakukan penyempurnaan terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bahwa Fraksi PKS menilai adanya aturan mengenai kerja sama dalam pemanfaatan barang milik daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika setelah pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah tidak diikuti dengan pembentukan peraturan daerah tentang kerja sama daerah.
Lebih lanjut Aditya menyatakan bahwa Fraksi PKS pada prinsipnya sangat mendukung program pemerintah untuk mempercepat proses birokrasi dalam pemerintahan. Oleh sebab itu Fraksi PKS menilai perlu segera dibentuk peraturan daerah tentang kerja sama daerah yang mendampingi peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. dan didalamnya tidak meninggalkan adanya norma hukum terkait persetujuan DPRD terhadap kerja sama daerah dalam pemanfaatan barang milik daerah.
Karena hal tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan sebagai suatu bentuk pengawasan preventif dari DPRD, Persetujuan DPRD ini dalam rangka mengefektifkan check and balances dalam pemerintahan daerah. Persetujuan DPRD ini penting karena kerja sama daerah merupakan suatu keputusan yang strategis dan berdampak luas kaitannya dalam hal rencana kerja sama daerah tersebut membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan kerja sama daerah belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.
Bahwa Fraksi PKS menilai manajemen pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel kuncinya ada pada pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan atau pemanfaatannya. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seyogiyanya memiliki sistem pengawasan tersebut yang dalam hal ini DPRD sebagai mitra dalam Pemerintahan Daerah akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki, termasuk jika diperlukan akan melakukan pengawasan represif sebagaimana hak yang diberikan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Karena Fraksi PKS sangat memahami bahwa Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, DPRD ingin memastikan bahwa Pemerintah daerah memiliki strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi pemkab.
Untuk itu, tegas Aditya bahwa Fraksi PKS menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Sidoarjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan beberapa saran Fraksi PKS sebagai berikut: 1. Bahwa Fraksi PKS mendorong untuk DPRD setelah ini mengusulkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. “Hal ini dinilai urgen karena sebagai wujud pemberian kepastian hukum dalam hal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan melakukan kerja sama daerah,” katanya.
Faktor dominan pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan sangkil dan mangkus adalah faktor perencanaan – pengadaan kemudian faktor penggunaan-pemanfaatan. Sebenarnya hal ini beralasan karena perencanaan sangat penting dilakukan guna menunjang proses pengendalian dan pengawasan. Sedangkan penggunaan dan pemanfaatan dapat dikatakan efektif apabila ditunjang pula dengan penatausahaan yang baik dan pemeliharaan yang berkala.
“Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki sistem yang akuntabel untuk mewujudkan hal tersebut. Hal ini sebagai upaya agar kedepan tidak ada lagi permasalahan kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, ketidakjelasan status aset yang dikelola, kurang optimalnya penggunaan barang milik daerah, kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka menghasilkan pendapatan daerah, serta meminimalisasi terjadinya kerugian daerah,” tegasnya.
Sementara jubir Fraksi PAN PPP Adhysamsetyo Joko Lelono menyatakan mengapresiasi kinerja Pemkab yang sudah mengajukan raperda pengelolaan barang milik daerah yang sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan UU 1 2004 Perbendaharaan negara. “Dengan catatan segera dibahas Raperda kerjasama daerah,” tegas Adhy Samsetyo.
Jubir Fraksi Partai Golkar Arif Bachtiar juga sangat apresiatif dengan kinerja Pemkab yang sudah membentuk raperda pengelolaan barang milik derah. ‘Kami inginkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi yang baik dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Arif Bachtiar.
Fraksi PDIP yang diwakili oleh jubir Sudjalil menyampaikan pandangannya bahwa pihaknya juga menyetujui raperda pengelolaan barang milik daerah untuk dijadikan perda. ”Namun dengan catatan harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Setelah semua fraksi menyatakan persetujuannya, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman langsung mengetok palu tanda disahkannya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda.
Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi mengaku sangat apresiatif dengan keputusan DPRD Sidoarjo yang menyetujui dan mengesahkan Reperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi perda. “Ini menjadi penting bagi pemda untuk mengelola barang milik daerah dengan payung hukum yang sudah ada, sehingga administrasinya bisa lebih tertib, efisien dan efektif,” tegas Wabup Sidoarjo H Subandi. Sp/adv