• Pasang Iklan
Minggu, 26 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Batu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
5 September 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Batu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Kota Batu – Polres Batu berhasil ungkap beberapa kasus, mulai perjudian sabung ayam, judi online dan kasus usaha penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin (5/9/2022).

Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WD kelahiran Malang 9 September 1962 beralamatkan di Dusun Krajan Rt. 12 RW. 16 Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.

Barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan bahwa Tersangka berhasil diamankan petugas Polres Batu di rumahnya pada hari Selasa 30 Agistus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB. “Modus tersangka adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar di pedagang eceran (pinggir jalan). Dan membeli di SPBU Kandangan dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki truk warna biru dengan nopol. N.8718.KF” terang AKBP Oskar.

“Kemudian dari tangki tersebut BBM tersebut dipindahkan ke jirigen-jiirigen yang selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp. 8000 per liter” ucapnya.Sementara batang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truck, BBM Solar kurang lebihnya 200 liter, 6 buah jirigen ukuran 32 liter, 2 buah jirigen ukuran 30 liter, 1 jirigen ukuran 25 liter, 2 jirigen ukuran 20 liter, 3 buah jiirigen ukuran 5 liter dan sebuah ember beserta corong dan 2 buah canting.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. bt19
Tags: Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidiPolres BatuRingkus
Previous Post

Polres Batu Bekuk Tersangka Kasus Judi Online

Next Post

Bupati Sidoarjo Launching 10 Ribu Beasiswa Pendidikan

Next Post
Bupati Sidoarjo Launching 10 Ribu Beasiswa Pendidikan

Bupati Sidoarjo Launching 10 Ribu Beasiswa Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In