Zonajatim.com, Sidoarjo – Kepergok dan ditegur istri lantaran nonton video porno melalui HP seorang suami di Sukodono, emosi kemudian menyiramkan bensin ke istri sirinya dan menyulutnya dengan korek api sehingga tubuhnya terbakar.
Kejadian pembakaran pada 11 September 2022 itu mengakibatkan istri dan anaknya yang ada di dekatnya juga mengalami luka bakar di kedua kakinya.
Pelaku berinisial MTA, (29 ) mengaku nekad menyiramkan bensin mengenai kaki istrinya bernama WS (29) yang disampingnya ada anak korban MAP, (6) karena kesal diomeli ketahuan nonton video porno. Dengan emosi tinggi, MTA mengambil tisu dan menyulutnya dengan korek api. Setelah itu tisu terbakar dan dilemparnya ke arah WS.
Akibatnya kedua kaki istri siri tersangka tersebut terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban. Kedua korban yang mengalami luka bakar segera keluar rumah dan dapat diselamatkan warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis.“Dari kejadian suami siri tega bakar istri dan anaknya di Sukodono, akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan pada MTA. Karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).
Korban dan anaknya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka bakar cukup parah. Pelaku mengaku menyesal karena tega membakar istri dan anak tirinya. Pelaku dan istri sirinya sendiri telah dikaruniai dua anak.
Atas perbuatannya tersangka MTA, dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat. Serta Pasal 80 UURI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Sp