• Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Tetapkan 4 Tersangka Kenaikan Tingkat Pencak Silat Berujung Kematian

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
20 September 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Tetapkan 4 Tersangka Kenaikan Tingkat Pencak Silat Berujung Kematian
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus ujian kenaikan tingkat perguruan silat yang berujung kematian berhasil diungkap polisi. Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dan menetapkan empat tersangka Tim Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat, keempat tersangka, yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Ke empat orang tersangka tersebut adalah koordinator kepelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25 tahun). Tersangka berikutnya adalah para penguji kenaikan tingkat, yakni MAS (16 tahun), FLL (19 tahun) dan MRS (18 tahun).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.”Dari visum hasil otopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,“ jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Tersangka saat mempergakan ujian kenaikan tingkat perguruan silat

Korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.Dari Hasil pengungkapan terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat,” tambah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sp

Tags: Bekuk empat tersangkaPerguruan silatPolresta Sidoarjo
Previous Post

Polisi Sahabat Anak, Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Next Post

Gunakan Sistem Gugur, Bawaslu Sidoarjo Buka Pendaftaran Panwascam

Next Post
Gunakan Sistem Gugur, Bawaslu Sidoarjo Buka Pendaftaran Panwascam

Gunakan Sistem Gugur, Bawaslu Sidoarjo Buka Pendaftaran Panwascam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In