Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal kembali diungkap jajaran Polresta Sidoarjo.Kali ini kejadian penganiayaan di Desa Bluru Kidul Kec Sidoarjo ditangkap pelakunya.
Berawal dari adanya informasi bahwa pada Minggu (9/10/2022) sekitar jam 00.30 Wib Ds. Bluru Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo korbam A.S. laki-laki, 18 tahun, alamat Ds. Etalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan di RSUD Kab. Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10/2022) bahwa korban meninggal karena pengeroyokan oleh pelaku R.A.T.P. (17 Th) bersama sama dengan B alias O (DPO). Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara melemparkan paving kearah belakang kepala korban yang saat itu dalam posisi tengkurap yang sebelumnya telah dipukul oleh pelaku B alias O, dan selanjutnya melakukan pemukulan kearah kepala korban.
Atas pemukulan itu korban luka parah dan kemudian dibawa rumah sakit. Karena lukanya cukup parah selanjutnya korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo.
Kronologis awal mula kejadian hari Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 22.30 wib saksi A.B.M (korban 2) nongkrong di Angkringan alamat Jl. Raya Ponti Sidoarjo bersama F. Kemudian F di chat WA oleh korban A.S. (Korban 1) diajak untuk menjemput saksi P (teman perempuan korban) di perumahan Ds. Rangkah Sidoarjo. Kemudian F mengajak A.B.M. yang ada di angkringan untuk bertemu korban dan janjian di samping rel Kel. Magersari.
Setelah bertemu dengan korban A.S., selanjutnya F berpamitan pergi. Disamping rel Kel. Magersari tersebut korban A.S. dan A.B.M. pergi ke Indomaret Lingkar Timur Sidoarjo dengan tujuan untuk menjemput P namun tidak ada, selanjutnya korban menelpon R untuk datang ke Toko Indomaret Lingkar Timur Sidoarjo dengan tujuan menjemput P, sekira 15 menit kemudian R datang bersama 2 (dua) temannya.
Kemudian mereka berlima berangkat ke Perum Ds. Rangkah Sidoarjo menuju lokasi keberadaan P. Saat di Perum Ds. Rangkah Sidoarjo tersebut terdapat P dengan beberapa orang diantaranya adalah pelaku R.A.T.P. bersama dengan B alias O dan 3 orang lainnya dalam kondisi mabuk.
Ditempat itu mereka ribut. Saksi P langsung dibonceng oleh korban menuju rumahnya di Ds. Klopo Sepuluh Kec. Sukodono Sidoarjo, sedangkan A.B.M mengendarai motor Mio sendirian, dan R bonceng 3 dengan temannya.
Melihat hal tersebut B alias O berkata kepada pelaku R.A.T.P. dan yang lainnya kemudian mengejar korban dan P dengan menggunakan sepeda Honda Beat warna hitam putih dimana saat itu B alias O (yang mengemudi) pelaku R.A.T.P. duduk ditengah dan Y.K.P (dibelakang).
Sesampainya di jalan umum depan Pasar Ds. Bluru Kidul Kec. Sidoarjo pelaku berhasil mengejar korban yang saat itu membonceng P dengan motor Yamaha Mio, selanjutnya pelaku R.A.T.P. dengan posisi diatas motor menendang pinggang sebelah kanan A.B.M. sehingga kendaraan Honda Beat yang dikendarainya menyenggol sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh korbanA.S. yang sedang membonceng P.
Akibat tendangan itu akhirnya mereka bertiga terjatuh dari kendaraan. Kemudian pelaku B alias O dan R.A.T.P serta Y.K.P. turun dari motor, selanjutnya B alias memukul 3 kali mengenai wajah korban A.S. dan 1 kali kearah rahang korban hingga korban terjatuh tengkurap, selain itu pelaku B alias O juga memukul saksi A.B.M di pipi bagian kiri sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pelaku R.A.T.P. mengambil paving dan melemparkannya mengenai kepala bagian belakang korban A.S. yang saat itu dalam posisi tengkurap, kemudian juga memukul A.B.M. mengenai wajah.
Melihat korban tergeletak kemudian mereka bertiga langsung pergi meninggal lokasi kejadian. Akhirnya R.A.T.P.,17 Tahun, Alamat Ds. Bluru Kidul Kec.Sidoarjo berhasil ditangkap setelah ada laporan masuk ke Polresta Sidoarjo. Sedangkan pelaku B alias O masih buron. Sp