Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Polresta Sidoarjo terus memburu pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Kali ini mereka menangkap tiga pelaku dengan modus sama. Pertama polisi membekuk tersangka E.S.P (45 tahun) warga Wonosari Lor Baru Semampir Surabaya dan E.J.S (38 tahun) warga Putat Jaya Sawahan Surabaya yang telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Oscar S. Setijo SH. SIK. MH, menjelaskan, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus membeli di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) menggunakan kendaraan mini bus yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 1 (satu) tandon.“Dengan armada tersebut, para tersangka membeli bio solar dengan berpindah -pindah tempat SPBU. Selanjutnya setelah tandon penuh berisi sekitar 750 liter bio solar, para tersangka ini menjualnya kembali dengan harga 8.500 perliter,” paparnya.
Dari penangkapan ini Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan satu unit mobil Toyota Hiace warna Silver yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 600 liter.
Kronologi kejadian pada 7 Oktober 2022 Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selanjutnya sekitar pukul 22.40 WIB tepatnya di SPBU daerah Balongbendo, petugas menjumpai mobil Toyota Hiace sedang melakukan pengisian bio solar dengan transaksi nominal Rp 4.2 juta. Setelah diperiksa dan ditemukan pelanggaran, maka para tersangka diamankan dan selanjutnya diproses secara hukum.
Sebelumnya Satgas Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polresta Sidoarjo juga menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar bersubsidi.
Kejadian tersebut terjadi di SPBU Aloha Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo. Bermula dengan adanya laporan informasi yang didapat Satgas selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di SPBU Aloha Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.

Saat itu berhasil ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit Truck Nissan Warna Merah Nomor Registrasi: L-8153-US dan sesuai keterangan dari pengemudi / sopir yaitu Sdr. MS, truck tersebut bermuatan kurang lebih 8.000 (delapan ribu) liter Bio solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi dari pejabat yang berwenang.
Pelaku pengemudi Sdr. M. S. beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr. M. S. selaku pengemudi didapatkan keterangan bahwa Solar Bersubsidi yang diangkutnya tersebut dibeli secara mengecer dari beberapa SPBU dan nantinya akan dibawa ke Gudang yang terletak di Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan akan dijual kembali. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. sp