Zonajatim.com, Surabaya – Meskipun telah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Jatim, justru Liem Elly Setiawati malah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022 ini , diduga gugatan kamuflase, yang bertujuan hanya untuk menghindarkan pidananya. Terkesan dan diduga kuat, Liem Elly tampaknya berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata.”Klien kami (Gideon Suryatika) ini adalah pihak yang sangat dirugikan ,karena telah melakukan investasi ke saudari Liem Elly (Penggugat) dengan kedok dia akan bekerjasama di sebuah perusahaan PT Kemasan Lestari. Akan tetapi, buktinya hasilnya negatif,” tutur Kuasa Hukum Tergugat , Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya dan IPHI (Ikatan Penasehat Hukum) Surabaya ketika ditemui di depan ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Dijelaskan Ir Eduard Rudy SH MH, yang juga Ketua Bid Kum HAM Nasional DPP KAI mereka memailitkan diri dan cek-cek yang sudah dibuka, ternyata tidak bisa dicairkan.Eduard Rudy, yang juga selaku Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) Surabaya mengatakan, merasa dirugikan, kliennya telah melakukan laporan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.Namun demikian, setelah proses hukum berjalan, diduga adanya upaya menghilangkan tindak pidananya.
Diketahui Liem Elly melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) di Pengadilan Surabaya (PN) , yang diduga adalah ‘gugatan abal-abal’.”Kami mohon kiranya masyarakat bisa menilai, bahwa klien kami banyak dirugikan dan aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi klein kami. Ini tentunya bagi masyarakat luas, supaya program Presiden RI Jokowi memajukan Indonesia dengan membuka luas investasi bisa terwujud nantinya. Kami sekaligus juga memohon pihak pemerintah melindungi investor-investor seperti klien kami,” kata Ir Eduard Rudy SH MH, selaku Ketua KAI Surabaya ini.
Ditambahkan Gideon Suryatika (Tergugat) mengatakan, kerugian yang dideritanya sekitar Rp 15 miliar, namun sudah ada pengembalian sedikit saja. Hingga saat ini, masih kurang banyak.”(Wajar jika) Klien kami merasa kecewa atas sikap dari Liem Elly ini. Sebab, dia seolah- olah sejak awal, berupaya menghilangkan unsur pidananya dengan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.
Masih lanjut Ir Eduard Rudy SH MH, adanya beberapa cek tidak bisa cair, sehingga untuk menghilangkan unsur pidananya, pihak Penggugat berusaha membawa perkara ini ke ranah perdata. “Gugatan ini adalah diduga kamuflase belaka, karena kami menduga adanya unsur menghindarkan pidananya,” ucapnya.
Kini Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan oleh Liem Elly Setiawati (Penggugat) melawan Gideon Suryatika (Tergugat), Toni Trianto SH MH dan Cakra Permata Octavianus SH, pengurus dan kurator dari PT Kemasan Lestari (dalam pailit/ Turut Tergugat I), Andy Lesmana (Turut Tergugat II), PT Bank Central Asia (Tururt Tergugat III) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mediasi.
Dalam Perkara No. 099/PDT.G-IK/VIII/2022, disebutkan bahwa Turut Tergugat I dahulu memiliki hutang piutang dengan Turut Tergugat II sejak bulan Februari 2019, dengan sumber dana pinjaman dari Tergugat, yang pada bulan Maret 2021 masih tersisa hutang (outstanding) tercatat sebesar Rp 14.100.000.000 (empat belas milyar seratus juta rupiah), salah satunya sebagaimana tertuang dalam surat Turut Tergugat II, tanggal 18 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan Turut Tergugat I, pada saat itu karena penyebaran virus Covid 19, yang tidak kunjung reda dan pada saat itu pemberlakuan pengetatan PPKM yang diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini membawa korelasi negatif terhadap kegiatan usaha Turut Tergugat I , yang mengakibatkan mengalami kesulitan finansial untuk melaksanakan pembayaran hutang pinjaman Turut Tergugat II. Hal ini salah satunya dengan tidak dapat dicairkannya cek BCA EI 831914 atas nama Tergugat I, tanggal 17 Maret 2021 karena kekurangan dana.
Adanya kejadian tersebut, maka saat itu Tergugat muncul dan menghubungi PT Kemasa Lestari (Turut Tergugat I) yang saat itu diterima oleh Turut Tergugat I, selanjutnya Tergugat melakukan pembicaraan dan meminta penyelesaian pelunasan hutang yang diperantarai oleh Turut Tergugat II tersebut.
Terakhir, dalam pembicaraan tersebut disepakati yaitu (1) dengan mengganti cek yang gagal tersebut dengan cek yang lain. (2) pelunasan hutang piutang dilakukan dengan cicilan sebanyak 18 bulan dengan pembayaran melalui cek. Sb