Zonajatim.com, Sidoarjo – Malu karena punya bayi hasil hubungan gelap, tersangka berinisial W.I.C.(25) seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di Perum Safira Stone Ds. Masangan Wetan Kec. Sukodono Sidoarjo ditangkap polisi.
Tersangka warga Turen Kab. Malang tersebut telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya ke tempat sampah dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa pembuangan bayi tersebut dilakukan Jumat (28/10/2022) sekira pukul 16.00 wib dan diketahui oleh seorang petugas pengambil sampah di perumahan Safira Stone. Setelah sampai di TPA melihat sesosok mayat bayi dan di informasikan ke perumahan serta dilaporkan ke pihak berwajib pada pukul 19.00 wib.”Pelaku Sdri. W.I.C. mengakui telah membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya karena malu tidak ada yang bertanggungjawab sebagai bapaknya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/11/2022).