• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

BAP dan Dakwaan Tidak Benar, Ani Liem Harus Dibebaskan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 November 2022
in Hukum dan Kriminal
0
BAP dan Dakwaan Tidak Benar, Ani Liem Harus Dibebaskan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Kembali sidang terdakwa Ani Liem dan Masudi (berkas terpisah), yang tersandung dugaan perkara penipuan, dilanjutkan. Kali ini, agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC.

Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, dan mempersilahkan Ketua Tim PH, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC untuk membacakan pledoinya di depan persidangan.

Dalam pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC mengatakan, pihaknya tidak sependapat danmenolak tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan, bahwa Ani Liem melakukan tindak pidana penipuan. Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) bulan. “Dakwaan dan tuntutan Jaksa dipaksakan dan asal-asalan. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan sebagaimana pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Jauh dari yang disangkakan dan dituduhkan pada kliem kami, baik dalam dakwaan maupun tuntutan,” katanya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/11/2022).

Tanpa adanya keadilan, lanjut Dr Henry Indraguna SH MH CRA mengatakan, akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika keadilan dikesampingkan, akan timbul chaos (kekacauan) hukum. Adanya kesimpulan yang berbeda di pengadilan dan penyidikan di tingkat Kepolisian. “(Diduga) Jaksa mencari -cari kesalahan klien kami. Padahal, Jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Dalam fakta sidang, tidak ada hal yang dipertimbangkan dan harus membebaskan terdakwa,” ujarnya.

Dalam penutup pledoinya, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA memohon kepada majelis hakim memberikan putusan dalam amarnya, sebagai berikut : menyatakan Ani Liem tidak terbukti bersalah, sesuai pasal 372 KUHP. “Membebaskan terdakwa Ani Liem atau melepaskan terdakwa dari tuntutan atau onslag. Membebaskan Ani Liem dari tahanan dan mengembalikan martabat dan nama baiknya seperti semula. Membebankan biaya pada negara,” tegasnya.

Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya. Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan , giliran Jaksa akan menyampaikan replik (tanggapan atas pledoi terdakwa) pada Selasa (22/11/2022) depan jam 09.00 pagi.

Sehabis sidang, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya asal-asalan, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada kaitannya dengan pasal 372 KUHP. “Nggak ada barang yang digelapkan. Uang itu ada dan dibawa Masudi. Lalu di mana pengelapan dan penipuannya. Klein kami jelas jelas, hanya marketing freelance saja.Tuntutan jaksa itu asal-asalan,” cetusnya.

Dijelaskan, Dr Dr Henry Indraguna SH MH CRA, CMLC , bahwa ada dugaan rekayasa dari penyidik kepolisian. Kriminalisasi pada Ani Liem.

Sebagaiman diketahui, bahwa Pelapor (Susanto ) sudah mencabut seluruh BAP dan dakwaan. Ini membuktikan bahwa BAP dan dakwaan itu tidak benar dan semua dikonstruksi dan dibuat (oleh penyidik dan Jaksa). “(Etikad baik) Ani Liem itu sebenarnya berusaha menyelamatkan nasib kliennya. Jadi, kalau bisa jangan setahun, karena melihat kondisi perusahaannya (BPR-SUB) tidak sehat. (Harus diingat) Ani Liem tidak pernah kenal dengan Susanto (pelapor), Ani Liem tidak pernah ketemu dengan Susanto. Susanto ketemu Ani Liem di penjara. Mana terjadi transaksinya, kan nggak ada. Ditemukan fakta dan bukti di persidangan, bahwa ini adalah rekayasa,” tegasnya.

Sebenarnya, dalam perkara ini zero tindak pidana, kenapa tuntut pasal 372 KUHP. “(Sebenarnya) Ini akal-akalan dan akui saja. Ani Liem harus diputus tidak bersalah. Kalau hukum di Indonesia mau ditegakkan yang begini- begini nih. Hakim harus berani memutuskan Ani Liem tidak bersalah, karena fakta di persidangan tidak bersalah. Kalau diputus bersalah, pasti ada ‘sesuatu’ dan lain hal. Ani Liem harus bebas murni,” tandasnya. Sb

Tags: Ani Liem harus bebasBAPDakwaanTidak Benar
Previous Post

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif 9 Pajak Daerah

Next Post

Jalin Sinergitas, Korem 084/BJ Gelar Olah Raga Bersama dengan PWI Jatim

Next Post
Jalin Sinergitas, Korem 084/BJ Gelar Olah Raga Bersama dengan PWI Jatim

Jalin Sinergitas, Korem 084/BJ Gelar Olah Raga Bersama dengan PWI Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In