• Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif 9 Pajak Daerah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 November 2022
in Daerah
0
Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif 9 Pajak Daerah
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164.

Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023. Sehingga, Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.

Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga/denda sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan. “Oleh karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya,” terang Bupati Gus Muhdlor, Rabu (16/11/2022).

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.”Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” ujar Ari. Sp
Tags: BebaskanDenda Pajak DaerahPemkab Sidoarjo
Previous Post

Perpustakaan Jadi Salah Satu Penentu Peningkatan SDM

Next Post

BAP dan Dakwaan Tidak Benar, Ani Liem Harus Dibebaskan

Next Post
BAP dan Dakwaan Tidak Benar, Ani Liem Harus Dibebaskan

BAP dan Dakwaan Tidak Benar, Ani Liem Harus Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In