• Pasang Iklan
Jumat, 13 Maret 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Rp10 Miliar jadi Tersangka, ICK Desak Jaksa Agung Non Aktifkan Kejati Jateng

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 November 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Pemerasan Rp10 Miliar jadi Tersangka, ICK Desak Jaksa Agung Non Aktifkan Kejati Jateng
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menonaktifkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pemberhentian sementara pimpinan Kejaksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan anakbuahnya senilai Rp10 miliar yang dilaporkan Agus Hartono pengusaha asal Semarang.

Hal tersebut dinilai ICK karena Kejati Jawa Tengah tidak serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan oknum penyidik dan penetapan tersangka terhadap Agus Hartono. Akibatnya penyelesain jadi berlarut yang merugikan penegakkan hukum dan hilangnya rasa keadilan di masyarakat.”ICK mendesak Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas dan konsisten kepada siapa pun anak buah yang terbukti ‘nakal’ menyalahgunakan tugas diberi sanksi internal sampai tindakan hukum tranparan agar tidak jadi fitnah. Jika kasus Agus Hartono ini diabaikan akan merusak citra Kejaksaan ke depan, dan meresahkan masyarakat dengan hilangnya kepercayaan terhadap Korps Adhyaksa,” kata Ketua Presidium ICK, Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Menurut Gardi Gazarin, akibat kesewenangan penanganan kasus dugaan suap, telah menyebabkan Agus Hartono mengalami tekanan psykologis mendalam. Mengingat posisinya tidak tepat dijadikan tersangka, tetapi dipaksa untuk jadi tersangka.

Penyelewengan dan arogansi penegakan hukum oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa (CGP) tahun 2016.

Dugaan pemerasan ini, Agus Hartono telah melaporkan untuk pertanggungjawaban keadilan via surat kepada penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi. Yaitu Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, MA, Kapolri hingga Presiden.

ICK mengapresiasi langkah Agus Hartono via pengacara Kamaruddin Simanjuntak, SH, cepat menuntut perlawanan hukum sesuai keadilan dengan perlindungan hukum Komisi Kejaksaan dan harapan konsistensi Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus ini dengan tidak segan menonaktifkan Kejati beserta jajaran internal sampai oknum penyidik yang disinyalir terlibat kompromi.”Pemberhentian tugas orang nomor satu di Kejati dan otoritas terkait ini dalam rangka memudahkan pemeriksaan. Sekaligus menyelamatkan korps Adiyaksa disela penegakan hukum yang gencar dilaksanakan Jaksa Agung dalam situasi Covid 19 saat ini,” terang Gardi Gazarin.

Kamarudin Simanjuntak pengacara Agus Hartono menyebutkan, ketika pemeriksaan kliennya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu. Kala itu Agus ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik di ruang pemeriksaan lalu dimintai uang sebesar Rp 5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan–red).

Permintaan itu katanya atas perintah Kajati berinisial AH. Kejati Jawa Tengah dalam penanganan perkara ini telah mengeluarkan dua SPDP dan menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka dua kali berturut-turut. Penetapan itu berdasarkan SPDP Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dari 2 SPDP itu, Agus mengakui dirinya diminta uang Rp 5 miliar per SPDP sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP berjumlah Rp 10 miliar. Namun Agus Hartono menolak menyerahkan uang puluhan miliar rupiah itu sehingga berakibat penetapan dirinya tersangka.

Agus dituduh melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT CGP. Padahal, Agus Hartono hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis saja.

Penetapan sebagai tersangka sangat tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut sesuai hukum positif di Indonesia.Penetapan sebagai tersangka karena Agus tidak mau mengabulkan uang permintaan sebesar Rp 5 miliar per SPDP.

Untuk itu, ICK meminta penetapan tersangka menimpa pimpinan PT CGP segera dicabut. Dipulihkan nama baiknya.Agus berharap adanya keadilan dan perlindungan hukum nyata atas upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah terhadap dirinya. Mengingat perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan bahwa Agus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun ironis dipaksakan oleh oknum jaksa untuk masuk pidana. Jk

Tags: Gardi Gazarin SHICKSiap
Previous Post

Siapkan Kamtibmas Kondusif, Segera Mutasi Skala Besar Pati Polri, ICK Harap Kapolri Profesional Posisikan Anakbuahnya

Next Post

Bakti Religi Polresta Sidoarjo Bersihkan Tempat Ibadah

Next Post
Bakti Religi Polresta Sidoarjo Bersihkan Tempat Ibadah

Bakti Religi Polresta Sidoarjo Bersihkan Tempat Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In