Zonajatim.com, Sidoarjo – Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali diungkap Polresta Sidoarjo. Pelaku adalah SY yang tega mencabuli Melati (12) yang merupakan anak tirinya.
Korban merupakan anak tiri pelaku SY karena pada tahun 2016 telah menikah dengan ibu kandung korban, dan tinggal dalam satu rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Dalam kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bahwa tanggal 19 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan korban yang diduga dilakukan pelaku SY. Bahwa kejadian yang pertama terjadi pada bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah sewaktu ibu kandungnya sedang tertidur disamping korban, dimana saat itu pelaku membangunkan korban dengan mengelus-elus badan korban, lalu korban bangun dan menolak ajakan pelaku selanjutnya pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul hingga sperma pelaku dikeluarkan di baju pelaku. “Pelaku selanjutnya memberikan uang Rp.20.000,- dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).
Kejadian tersebut berulang pada kedua sampai dengan kejadian yang ke sepuluh (terakhir) yaitu pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 01.00 WIB di dalam kamar rumah kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan modus sama.”Akhirnya peristiwa tersebut terungkap pada bulan September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada pamannya bahwa dirinya diajak untuk bersetubuh oleh pelaku SY namun korban menolak, selanjutnya korban juga menceritakan bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku, dan selanjutnya tanggal 19 September 2022 peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” jelasnya.