Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias G (43) bekerja sebagai kuli proyek warga Kec Candi Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan November 2019 di lakukan sebanyak 2 kali sedangkan korban dan tersangka adalah bertetangga.
Kronologi pencabulan yang menimpa korban nama samaran Bunga (14), pertama terjadi pada bulan November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar pelaku pada saat rumah dalam keadaan sepi. Saat itu, korban sedang bermain petak umpet dengan temannya di rumah pelaku. Korban bersembunyi di dalam kamar pelaku dan menutup pintu. Kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya tanpa diketahui oleh orang rumah karena posisi sedang sepi.Pelaku membujuk korban dan langsung melancarkan aksinya. Setelah menyetubuhi kemudian pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan meminta korban tutup mulut.
Peristiwa ke dua sewaktu korban lewat di depan rumah lalu pelaku memeluknya dan menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Setelah itu korban diberi uang sebesar Rp 200 ribu.”Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan baru dua kali. Tapi karena korban langsung melapor ke orang tuanya , maka tersangka berinisial S alias G ini bisa langsung kami amankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).