Zonajatim.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen, sementara penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap bebas PPh.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Justru, katanya, di UU HPP lapisan atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.
Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah. Tercatat lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, namun tarifnya tetap 5 persen. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.