Zonajatim.com, Surabaya – Kelanjutan akan pemeriksaan Aiptu AR dimana ada kabar, motif ekonomi kalau telah menjual istrinya sendiri kepada temannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Jatim ternyata tak menemukan motif ekonomi tersebut.
Penyidik Bidpropam Polda Jatim juga telah menyita barang bukti dokumen di dalam micro SD. “Bahwa ada barang bukti yang disita dan sedang didalami berupa data penyimpan berupa micro SD,” tambah Dirmanto.
Masih kata Dirmanto, Aiptu AR saat dilakukan tes narkotika bahwa terduga negatif dari narkoba. “Kami luruskan terkait kasus laporan narkotika, atau penggunaan sabu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasilnya negatif,” tambah Dirmanto.
Selain itu, Propam juga sudah memeriksa 7 orang saksi. “Jadi informasi yang kami terima, dari 7 orang itu 4 orang dari internal kami (kepolisian). Sedangkan 3 orang lainnya adalah dari eksternal (bukan anggota Polri),” kata Dirmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satuan Sabhara Polres Pamekasan, berinisial Aiptu AR tega menjual istri sendiri. AR diduga menjual istrinya ke sesama rekannya yang juga anggota kepolisian. Dan sejak Selasa, 3 Januari 2023, lalu AR telah menjalani penahanan khusus oleh Bidpropam Polda Jatim. nt