Zonajatim.com, Surabaya – Bidpropam Polda Jawa Timur terus mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Samapta Polres Pamekasan, Aiptu AR terhadap istrinya yang berprofesi sebagai pengacara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut dipastikan tidak ada motif ekonomi sama sekali. Pihaknya juga meluruskan pemberitaan yang ramai beredar di media.
Mengingat pelaku melakukan hal tersebut tidak dilatarbelakangi ekonomi, rencananya Bidpropam Polda Jatim akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa Aiptu AR.”Rencana tindak lanjut, kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada yang bersangkutan. Jadi nanti ahli kejiwaan akan kita datangkan untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aiptu AR, oknum anggota Polres Pamekasan diamankan Bid Propam Polda Jatim. Polisi itu diduga menjual istrinya yang berprofesi sebagai pengacara, untuk bersetubuh dengan pria lain.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, saat ini Bid Propam tengah mendalami laporan polisi jual istri yang masih bersifat aduan masyarakat ini. nt