Zonajatim.com, Sidoarjo – Kesal lantaran sudah mengeluarkan uang pelicin untuk mencari pekerjaan, namun cuma dikasih janji manis, empat pemuda mengeroyok calo naker hingga meninggal dunia. Para pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan para pelaku berhasil dibekuk setelah sempat kabur usai melakukan pengeroyokan. Para pelaku antara lain DB, 26 pengangguran warga kelurahan Latsari kecamatan Mojowarno Jombang yang mengajak temannya BM alias S, 23 teman satu desanya dan W, 22 warga desa Mendenrejo kecamatan Kradenan Blora Jateng serta R alias B (DPO) untuk menemui korban AJ, 25 warga Desa Jerukgamping kecamatan Krian dengan tujuan menagih janji dari korban.
Saat ditagih korban ingkar janji dalam mencarikan pekerjaan untuk tersangka DB, padahal pelaku DB sudah memberikan uang pelicin sekitar Rp 1,3 juta kepada korban. Karena kesal pelaku DB mengajak BM, W dan R melakukan penganiayaan terhadap AJ, Sabtu (30/12/2022) hingga ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka lebam di wajahnya dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo namun, pada tanggal 3 Januari 2023 korban meninggal dunia. Peristiwa pengeroyokan tersebut berada di desa Cemandi kecamatan Sedati Sidoarjo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo SH. SIK. M.Si, para tersangka pengeroyokan sudah dalam proses hukum hanya satu yang masih DPO.“Setelah kejadian, para tersangka sempat melarikan diri yakni BM alias S namun akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim pada Kamis (19/1/2023) di daerah Gianyar Bali, sedangkan tersangka W ditangkap di Unggasan kecamatan Kuta Selatan Kab. Badung Bali,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (24/1/2023).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara. Sp