• Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum SK Budihardjo Pastikan Dokumen Tanah Kliennya Tidak Palsu

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
26 Januari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kuasa Hukum SK Budihardjo Pastikan Dokumen Tanah Kliennya Tidak Palsu
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Jakarta – Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen kepemilikan tanah girik seluas 1 hektare lebih di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli kliennya pada tahun 2006 dari para pemilik sebelumnya.

Yahya menjelaskan, tudingan PT SSA terhadap ketua Forum Korban Tanah Indonesia telah memalsukan atau menyuruh memalsukan sangat tidak berdasar. Sebab, semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.

Sebagai contoh, girik no 1906 milik AH Subrata yang dibeli SK Budiardjo jelas tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 17 Juli tahun 2007 telah memutuskan untuk mengeluarkan tanah Girik milik AH Subrata seluas 2231 m2 dari SHGB PT BMJ dengan amar putusan No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BRT.

“Putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah,karena pihak BMJ tidak mengajukan banding. Namun dengan dalih tidak menerima surat panggilan pengadilan, pada tahun 2008, PT BMJ menggugat amar putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan AH Subrata. Padahal panggilan dikirim pihak pengadilan telah sesuai yang tercatat di SHGB alamat PT BMJ di jalan Gajah Mada , bukan di rumah beralamat Tomang di kawasan Palmerah. Dan berdasarkan surat keterangan kelurahan Tomang PT BMJ tidak berdomisili di Palmerah,” tulisnya dalam rilis yang dibagikan via pesan WA, Rabu (25/1/2023).

Setelah gugatan PT BMJ dikabulkan, AH Subrata pun akan mengajukan banding atas putusan no 372/PDT.G/Jakbar yang merugikannya. Namun dia justru dilaporkan dan langsung ditahan di Polda pada bulan April 2010. “Inilah yang kerap terjadi, rakyat biasa bisa dikriminalisasi meski dokumen kepemilikan tanahnya sah tapi bisa direkayasa menjadi tersangka dan dipaksa supaya berdamai agar tidak menggugat lagi. AH Subrata akhirnya berdamai dengan BMJ, meski bukti kepemilikan tanah giriknya sah. Ini kan mirip klien kami yang dituduh memalsukan girik. Padahal kami siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka. Jadi bukan dengan memenjarakan orang agar terjadi retroaktif justice” ungkapnya.

Yahya juga memastikan girik no 5047 yang dibeli kliennya juga sah. Sebab, semua girik dan dokumen terkait lainnya sudah diteliti di Menkopolhukam tim Saber Pungli dan Irjen Depdagri dengan mengklarifikasi langsung aparat yang terkait dengan dokumen tanah. Bahkan, pada tahun 2017, Biro Wasidik Mabes Polri juga melakukan gelar perkara atas laporan SK Budiardjo yang hasilnya ada 10 penyidik Polda Metro Jaya terkena sanksi kode etik. Apalagi selaku pembeli beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo dan istrinya dilindungi haknya. Bukan dikriminalisasi.

Menurut Yahya, seandainya girik seluas kurang lebih 3000 meter yang dipermasalahkan tersebut diduga palsu, seharusnya pihak SSA tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah girik milik kliennya seluas 7000 meter.”Pak Budiardjo siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka disiarkan langsung di televisi. Silakan dari pihak group milik konglomerat misalnya diwakili Haris Azhar,” tandasnya. Nam

Tags: Dokumen TanahSK BudihardjoTidak palsu
Previous Post

DPRD Kabupaten Sidoarjo Kawal Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2023 Rp 1,230 Triliun

Next Post

Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Sipoa Bongkar Portal Jalan di Atas Saluran Irigasi

Next Post
Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Sipoa Bongkar Portal Jalan di Atas Saluran Irigasi

Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Sipoa Bongkar Portal Jalan di Atas Saluran Irigasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In