Zonajatim.com, Sumenep – Memperluas sosialisasi perpajakan di kalangan kampus, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Agustin Vita Avantin meresmikan Tax Center Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep di Kampus STKIP PGRI Sumenep JL Trunojoyo, Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (2/2/2023).
Sebelum peresmian Tax Center, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tax Center oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dan Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni.
Agustin Vita Avantin mengatakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak terhadap manfaat dan fungsi perpajakan dibutuhkan Edukasi Perpajakan. Salah satunya melalui Tax Center. Tax Center menjadi lembaga dalam suatu Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi dan masyarakat.”Sedangkan tujuan pembentukan Tax Center diantaranya mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Perguruan Tinggi serta menciptakan keharmonisan antara Perguruan Tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Agustin Vita Avantin.
Sampai saat ini, kata Vita di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II sudah terdapat 18 Tax Center yang melakukan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tax Center STKIP PGRI Sumenep hari ini menjadi Tax Center yang ke 4 di Pulau Madura dan Tax Center yang ke 19 di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Untuk lebih mengakrabkan dengan peserta kegiatan diadakan dialog tanya jawab interaktif antara Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep. sp