Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membekuk seorang pengedar narkoba. Pelaku MNA ditangkap di rumahnya, Rabu (11/1/2023) malam di Jl. Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka MNA menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy). Selain itu tersangka memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil logo LL warna putih).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 butir Pil extacy dan 395.000 butir Pil logo LL warna putih.
Interogasi awal tersangka MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik MW (buron) dengan PK (buron) sebagai operator dan tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada pembeli atas petunjuk bandar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tuturnya, Jumat (3/2/2023). Sp