• Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu 1 Kg

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
27 Maret 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu 1 Kg
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Berkerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Juanda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal dari China sebanyak 1 kg sabu. Kejadiannya pada hari Sabtu, (18/3/2023) pada jam 13.00 di Cimahi Jawa Barat dengan tersangka BTA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (27/3/2023) mengatakan, modus tersangka BTA laki laki 32 tahun di Cimahi Jawa barat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya.

Tersangka BTA alias DIPA dalam setiap satu pengiriman mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. Barang bukti yang berhasil diamankanyaitu satu paket barang kiriman dari exspidisi Fedek didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 10001 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolresta beber barang bukti sabu 1 kg

Satu HP OPPO A53 warna biru, dengan simcatd no.085703416665, satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satu wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bungkus rokok Magnum beriisi 3 linting tembakau sintetis masing masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah sepertiga,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sp

Tags: BekukKurir sabuPolresta Sidoarjo
Previous Post

Komisi A Desak Bupati Sidoarjo Segera Isi Kekosongan Pejabat Struktural Seluruh OPD

Next Post

Polsek Taman Sebar Himbauan Larangan Nyalakan Petasan

Next Post
Polsek Taman Sebar Himbauan Larangan Nyalakan Petasan

Polsek Taman Sebar Himbauan Larangan Nyalakan Petasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In