Zonajatim.com, Sidoarjo – Berkerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Juanda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan peredaran narkotika asal dari China sebanyak 1 kg sabu. Kejadiannya pada hari Sabtu, (18/3/2023) pada jam 13.00 di Cimahi Jawa Barat dengan tersangka BTA.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (27/3/2023) mengatakan, modus tersangka BTA laki laki 32 tahun di Cimahi Jawa barat menerima kiriman barang dari luar negeri yaitu China, selanjutnya barang tersebut setelah diterima diletakkan di suatu tempat sesuai instruksi yang sudah di pesan, sesuai permintaan bosnya.
Tersangka BTA alias DIPA dalam setiap satu pengiriman mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. Barang bukti yang berhasil diamankanyaitu satu paket barang kiriman dari exspidisi Fedek didalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat 10001 gram diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Satu HP OPPO A53 warna biru, dengan simcatd no.085703416665, satu tanda terima paket no.resi 77139561987366, satu wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Satu wadah kacamata berisi perangkat hisap sabu dan 3 pak klip plastik kosong dan satu bungkus rokok Magnum beriisi 3 linting tembakau sintetis masing masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram, 0,44 gram.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan acaman hukuman pasal 113 ayat 2 pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah sepertiga,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Sp