Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah melakukan klarifikasi ke KPU Sidoarjo, Komite Independen Pengamat Pemilu (KIPP) Sidoarjo mengaku tidak puas atas penjelasan KPU soal kasus Wonoayu dan mengambil sikap setelah mengkaji bersama timnya.
“Setelah menerima penjelasan ketua KPU soal kasus Wonoayu, saya menilai Ketua KPU pak Iskak tidak tegas dan terkesan lamban, makanya akan kita tindak lanjuti setelah ini,” ujar Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani, Rabu (29/3/2023) usai bertemu Ketua KPU M Iskak.
Dalam pertemuan tersebut KIPP Sidoarjo mengkonfirmasikan keterangan yang disampaikan Wienar Bagus melalui media massa beberapa waktu lalu. Saat itu ia yang masih berstatus sebagai Ketua PPK Wonoayu menyatakan tidak pernah menggelar rapat pleno dengan agenda khusus reposisi pimpinan di lembaga itu. Namun tiba-tiba muncul surat berita acara pleno yang memutuskan melengserkan Wienar dan memberikan jabatan itu pada Fredi.
Berita acara ‘pleno’ tersebut ditandatangani empat orang anggota PPK Wonoayu tanpa menyertakan Wienar. “Informasi yang kami terima, pelengseran itu dilakukan atas saran Ketua KPU Sidoarjo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisioner KPU lainnya, Ana Azizah yang mendesak Fredi, anggota PPK yang disetting sebagai ketua baru untuk segera menyetorkan berita acara pleno dalam tanda petik itu padanya,” katanya.
Dari penjelasan ketua KPU M Iskak, Sujani memberikan catatan khusus bahwa KPU Sidoarjo tidak profesional dalam mengambil keputusan dalam kasus tersebut sehingga memunculkan kekacauan dan kegaduhan. “Profesionalitas KPU patut dipertanyakan atas kasus Wonoayu sehingga KPU Sidoarjo diragukan independensinya karena terpengaruh mosi tidak percaya oknum kades,” katanya.
Namun demikian, menurut Sujani, KIPP mendukung penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan sukses yang dilaksanakan KPU dan pemerintah dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan elemen KPU Sidoarjo termasuk di Desa Semambung Wonoayu.
Ia mengingatkan pemerintah, mulai level pusat hingga desa wajib memberikan dukungan pada lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang digelar rutin lima tahun sekali itu sebagaimana diatur di pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Sujani, dalam hal ini Kades Semambung harusnya bisa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Apalagi konflik yang terjadi antara dirinya yang disampaikan melalui wadah Paguyuban Kepala Desa dengan personel PPK Wonoayu, Wienar Bagus Nurhendra juga sudah kelar.
Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menyampaikan bahwa persoalan PPK Wonoayu sudah dijelaskan secara rinci bagaimana kronologinya. “Kita bekerja melalui tahapan dan loby-loby, masalah di Wonoayu sudah kami dorong diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dan sudah selesai,” katanya.
Intinya, KPU Sidoarjo ingin semua pihak bergandeng tangan untuk mensukseskan tahapan Pemilu 2024 tanpa kendala apapun karena ini gawe nasional. Zn