Zonajatim.com, Sidoarjo – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sering kali menjadi hambatan tak kecil bagi warga yang memperoleh sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program strategis nasional PTSL yang gencar dilakukan pemerintah pusat ini terus digenjot Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPB).
Untuk membantu masyarakat mempermudah memiliki sertifikat tanah, terbersit usul agar biaya BPHTB tersebut digratiskan atau diperingan biayanya. Usul itu didorong anggota komisi II DPR RI H Rahmat Muhajirin SH dari Fraksi Partai Gerindra.
Ini tak lain, kata Rahmat Muhajirin, dilakukan untuk mendukung percepatan program PTSL. Karena, program PTSL ini adalah pekerjaan besar yang harus didukung semua pihak.“Salah satu bentuk konkrit yang sudah kita laksanakan dan sudah berhasil kita laksanakan adalah usaha kita semua untuk membebaskan BPHTB, yang memang di beberapa tempat itu menjadi beban,” ujar Rahmat Muhajirin usai sosialisasi PTSL yang dilakukan Kanwil BPN Jatim ke warga Kabupaten Sidoarjo di Aston Hotel Sidoarjo, Rabu (29/3/2023).
Ketika masyarakat diberikan PTSL, maka pada saat itulah hak atas tanah mereka, menjadi sepenuhnya milik mereka. Dan oleh karena itu juga ada kewajiban yang memang harus dibayar, yaitu berupa BPHTB. Kalau tidak salah, tergantung dari daerahnya masing-masing, kurang lebih 5 persen dari harga NJOP.
Menariknya, dari informasi Kanwil BPN Jatim ada 20 daerah kabupaten di Jatim yang sudah menggratiskan BPHTB, sementara Kabupaten Sidoarjo belum menerapkan bebas biaya BPHTB. “Kita berharap Bupati Sidoarjo mengikuti kabupaten lainnya yang menggratiskan BPHTB atau mendiskonnya, sehingga masyarakat antusias ikut PTSL,” papar pria bersahaja ini.
Kepada masyarakat, Rahmat Muhajirin yang legislator DPR RI dari dapil Surabaya – Sidoarjo meminta untuk ikut mensukseskan program PTSL guna memperoleh sertifikat tanah. Karena sertifikat tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sebagai bukti kepemilikan tanah. Sp