• Pasang Iklan
Minggu, 22 Juni 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Dua Tersangka Perpajakan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 Maret 2023
in Hukum dan Kriminal
0
PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Dua Tersangka Perpajakan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hal itu setelah Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan putusan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh SMS (eks karyawan PT SMS), Rabu (29/3).

Atas perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ dan SMS mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon dengan alasan Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Pemohon sebagai calon tersangka.

Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status Tersangka Pemohon.Selain tuntutan tersebut, dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ juga menuntut sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

Dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon.

Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon merupakan peminjaman dokumen dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan yang memiliki tujuan dan kedudukan yang dipersamakan dengan Penyelidikan di KUHAP sehingga bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim berpendapat bahwa alasan praperadilan Pemohon yaitu tidak disampaikannya SPDP kepada calon tersangka di alamat domisili Pemohon adalah tidak beralasan hukum.

Bahwa permohonan praperadilan dari Pemohon juga tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan Praperadilan Pemohon tidak beralasan hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

Hakim Praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda juga memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Adapun permohonan Pemohon mengenai tidak disampaikannya SPDP oleh Termohon kepada Pemohon, menurut Hakim tidak membuat Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka menjadi tidak sah karena Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 130/PUU-XIII/2015 tidak menyebutkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya hal tersebut oleh Penyidik.

Mengenai Pemohon yang mempermasalahkan adanya 2( dua) Surat Perintah Penyidikan dengan nomor dan tanggal yang berbeda sebagai dasar pemanggilan Pemohon, Hakim berpendapat hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara. zn

Tags: PN SidoarjoPraperadilan pajakTolak
Previous Post

Terkait PTSL, Rahmat Muhajirin Dorong Bupati Sidoarjo Gratiskan Biaya BPHTB

Next Post

Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi

Next Post
Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi

Barang Dirampas dan Dirusak, Pedagang Pasar Larangan Laporkan Kasatpol PP Sidoarjo ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In