Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengaruh minuman keras (miras) kembali menjadi dorongan untuk tindak pidana pencabulan. Karena pengaruh miras seorang buruh serabutan berinisial R (21) di kecamatan Waru tega mencabuli Bunga (15) pelajar SMP.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan kejadian bermula saat korban Bunga pulang dari kerja kelompok bersama teman-temannya di daerah Waru.
Di saat di jalan korban Bunga bertemu dengan pelaku R yang merupakan kakak pacar korban. Kemudian R beritikad mengantar korban ke rumahnya. Namun niat pelaku hanyalah kedok belaka, ternyata korban ini diajak keliling di jalan kemudian diajak pesta miras bersama teman – temannya di sekitar Pondok Candra.
Setelah pesta miras korban merasa mual-mual kemudian muntah setelah itu ia minta diantar pulang. Pelaku R kemudian tidak mengantar korban pulang tetapi malah diajak berhenti di sekitar tempat pembuangan sampah, ditempat itu pelaku R menyetubuhi korban dalam kondisi pengaruh minuman keras. “Usai mencabuli, pelaku R mengantar korban di sekitaran rumahnya dan diberhentikan di Indomaret. Setelah itu pelaku R kembali ke rumah,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan merasa anaknya belum pulang, orang tua korban mencarinya dan didapatkan info bahwa korban pergi bersama R. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah R untuk mencari anaknya. Orang tua korban menanyakan keberadaan Bunga, setelah dicari ternyata korban masih di Indomaret.
Setelah bertemu anaknya, orang tuanya mengintrogasi korban dari situlah diketahui apa yang diperbuat pelaku R terhadap anaknya. Orang tua korban langsung lapor polisi. “Atas laporan tersebut kami langsung membekuk pelaku, akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Zn