• Pasang Iklan
Selasa, 11 November 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pengaruh Miras, Buruh Serabutan Tega Perkosa Pacar Adiknya

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
31 Mei 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Pengaruh Miras, Buruh Serabutan Tega Perkosa Pacar Adiknya
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengaruh minuman keras (miras) kembali menjadi dorongan untuk tindak pidana pencabulan. Karena pengaruh miras seorang buruh serabutan berinisial R (21) di kecamatan Waru tega mencabuli Bunga (15) pelajar SMP.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan kejadian bermula saat korban Bunga pulang dari kerja kelompok bersama teman-temannya di daerah Waru.

Di saat di jalan korban Bunga bertemu dengan pelaku R yang merupakan kakak pacar korban. Kemudian R beritikad mengantar korban ke rumahnya. Namun niat pelaku hanyalah kedok belaka, ternyata korban ini diajak keliling di jalan kemudian diajak pesta miras bersama teman – temannya di sekitar Pondok Candra.

Setelah pesta miras korban merasa mual-mual kemudian muntah setelah itu ia minta diantar pulang. Pelaku R kemudian tidak mengantar korban pulang tetapi malah diajak berhenti di sekitar tempat pembuangan sampah, ditempat itu pelaku R menyetubuhi korban dalam kondisi pengaruh minuman keras. “Usai mencabuli, pelaku R mengantar korban di sekitaran rumahnya dan diberhentikan di Indomaret. Setelah itu pelaku R kembali ke rumah,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan merasa anaknya belum pulang, orang tua korban mencarinya dan didapatkan info bahwa korban pergi bersama R. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah R untuk mencari anaknya. Orang tua korban menanyakan keberadaan Bunga, setelah dicari ternyata korban masih di Indomaret.

Setelah bertemu anaknya, orang tuanya mengintrogasi korban dari situlah diketahui apa yang diperbuat pelaku R terhadap anaknya. Orang tua korban langsung lapor polisi. “Atas laporan tersebut kami langsung membekuk pelaku, akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Zn

Tags: BekukPelaku pencabulanPolresta Sidoarjo
Previous Post

Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Nasional BKN Awards 2023

Next Post

Pasutri Pengasuh Siksa Anak Balita Hingga Tewas

Next Post
Pasutri Pengasuh Siksa Anak Balita Hingga Tewas

Pasutri Pengasuh Siksa Anak Balita Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In