Zonajatim.com, Sidoarjo – Berbagai modus dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya. Mengaku sebagai pelatih renang, tersangka S (47) lelaki bujang asal Sukolilo Surabaya ditahan petugas Polresta Sidoarjo.
Pelaku diamankan karena S melakukan pencabulan terhadap A (17) dan M (12), keduanya merupakan warga Sidoarjo. Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di kolam renang Kec. Prambon – Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, Kamis (8/6/2023) peristiwa tersebut terjadi sewaktu korban A sedang berkunjung ke kolam renang untuk berlatih renang kemudian bertemu dengan pelaku S.
Saat itu pelaku mengaku sebagai pelatih renang dan menawari korban untuk dilatih gaya renang yang belum dipelajarinya. Karena tertarik selanjutnya korban bersedia untuk dilatih. Sewaktu berlatih pelaku mengatakan kepada korban “gerakanmu salah” sesampainya dipinggir kolam, pelaku memegang perut korban A bagian bawah sambil memegang kemaluan korban.
Setelah selesai latihan renang, korban menuju kamar mandi untuk membilas badan, dan pelaku S mengikuti ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi korban A. Kemudian pelaku S mengetuk pintu kamar mandi korban A. Sesaat kemudian pelaku membujuk korban untuk dibilas dengan berkata “om bilas disini, wong podo lanange”.
“Pelaku S memegang perut A sambil bilang ‘perutmu bagus’ dilanjutkan memegang kemaluan korban lantas pelaku mengulum kemaluan korban. Tak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku didalam kamar mandi tersebut diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku S mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban A, selain itu di dapatkan keterangan adanya anak yang lain yaitu M yang juga menjadi korban perbuatan cabul yang terjadi sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 dan setelah kejadian korban M diberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi yakni rekaman CCTV dan uang sebesar Rp 50.000. zn