Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan MN seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan ditempat umum terhadap tubuh korban N (25) warga Kecamatan Candi. Kejadiannya pada Rabu (24/5/2023) lalu, pukul 21.30 wib di Jalan Raya Pergudangan SIER Lingkar Timur Sidoarjo.
Modus pelaku M.N yaitu dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan korban yang juga sama-sama mengendarai motor, dari jarak ½ meter pelaku langsung memegang payudara kanan korban beberapa saat dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya pelaku melarikan diri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari korban N yang menerima tindakan pelecehan seksual dimuka umum yang diduga dilakukan oleh M.N.”Merasa bagian sensitifnya dipegang pelaku, spontan korban berteriak ‘maling-maling’ sambil mengejar pelaku dan meminta bantuan pengendara lain yang kebetulan melintas,” ujarnya.
Karena diteriaki korban, tersangka MN panik sehingga pelaku pun terjatuh dari sepeda motor karena dikejar warga dan sekaligus diringkus dan diserahkan ke petugas. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu melampiaskan nafsu birahinya walau si pelaku ini sudah berkeluarga,” jelasnyaTersangka MN diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. zn