Zonajatim.com, Sidoarjo – Ratusan warga korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong mendatangi kantor BPN Sidoarjo menuntut penyerahan sertifikat tanah yang sudah selesai namun belum juga diserahkan, Jumat (16/6/2023).
Mereka berangkat dari rumah mereka di Perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo Kecamatan Porong guna mengambil sertifikatnya sekitar jam 13.00, namun hingga malam hari pukul 21.30 pihak BPN Sidoarjo tidak juga memberikan sehingga warga tidak mau pulang dan memilih menginap hingga sertifikatnya diserahkan.
Dimas SH selaku kuasa hukum warga Renojoyo mengatakan warga sudah 14 tahun berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah, namun ketika sertifikat sudah jadi malah dipersulit penyerahannya oleh BPN Sidoarjo. “Kami kecewa dengan BPN Sidoarjo wong tinggal menyerahkan saja kok angel,” teriak seorang ibu perumahan Renojoyo saat demo di BPN Sidoarjo.
Dikatakan, warga perumahan Renojoyo sangat menginginkan mendapatkan sertifikat tanah rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam.
Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarouq mengatakan, ada sebanyak 126 dari 178 warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo sekitar bulan Februari lalu sudah mendapatkan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari kantor BPN Sidoarjo. Dan sekarang sertifikat tanah warga perumahan Renojoyo sudah jadi sebagian karena dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Dan akhirnya menemui titik terang.
Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo. Warga eks TKD sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus penggelapan penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.
Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo yang eksodus ke perumahan Renojoyo mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.
Warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, akan diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Sidoarjo. Zn