Zonajatim.com, Sidoarjo – Penantian pimpinan parpol yang mendapat kursi di DPRD Sidoarjo menunggu pencarian dana bantuan partai politik ( Banpol) tahun 2023 harus bersabar lebih lama lagi.
Pasalnya dari informasi yang beredar, macetnya pencairan dana Banpol tahun 2023 ini, disebabkan ada dugaan bermasalah pada pencairan Banpol tahun 2022.
Masalah yang dimaksud ini, karena belum ada persetujuan dari Gubernur Jatim terkait besaran kenaikan dana Banpol tahun 2022 dari Rp 5000 menjadi Rp 10 ribu.
Kepala Bakesbangpol Sidoarjo Drs Mustain Baladan saat dikonfirmasi wartawan mengakui belum turunnya dana Banpol tahun 2023 ini, karena mesti menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim Khofifah.
Hal ini dikarenakan pada tahun 2022 lalu dana Banpol yang dicairkan kepada Parpol pemilik kursi tanpa persetujuan gubernur, menjadikan temuan BPK. Dari temuan itu, kabarnya BPK sudah menegur Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atas kecerobohan itu.“Kita tidak ingin ada temuan lagi tahun 2023 ini, sehingga kita masih menunggu ijin gubernur,” ujar Mustain Baladan.
Dicairkan dana Banpol tahun lalu tersebut karena sudah masuk APBD 2022, maka dana Banpol itu tetap diserahkan kepada sembilan Parpol pemilik kursi parlemen Sidoarjo.
Sementara untuk tahun 2023 ini dana Banpol Rp 10 miliar, karena juga belum ada persetujuan serupa, maka dana Banpol belum bisa dicairkan dan diserahkan ke parpol.
Banyak spekulasi bermunculan, mandeknya pencairan dana Banpol tahun 2023 ini, disinyalir karena ada persoalan Banpol tahun 2022.Bahkan ada yang menyebut, Dana Banpol 2023 ini, untuk mengembalikan dana Banpol tahun 2022 yang selisih kenaikan angkanya belum disetujui gubernur.
Karena kalau hanya persoalan belum lengkapnya berkas LPJ Parpol untuk dana hibah tahun 2022, sangat tidak sejalan dengan langkah Bakesbang yang telah mengajukan pencairan dana hibah tahun 2023, ke Gubernur sekitar 1 bulan lalu. Zn