Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi, Sabtu (24/6/2023) di Gudang Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya KM (45) warga Ds. Panjunan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, SR (30) warga Ds.Janjang Wulung Kec.Puspo Kab Pasuruan, RP (27) warga Ds.Kepuh Kemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. “Atas informasi tersebut selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penyelidikan dan sekira jam 13.40 Wib telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Dsn. Kweni RT.01 RW.01 Ds. Anggaswangi Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).
Kapolresta mengatakan hasil penindakan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku yaitu KM, SR dan RP, yang saat itu sedang melakukan kegiatan aktivitas pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti.
Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh pelaku AS alias K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan mempekerjakan KM (kerja selama 15 hari), SR (kerja selama 13 hari) dan RP (kerja selama 7 Hari) dengan sistem borongan.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya, 210 tabung LPG ukuran 3 Kg, terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat selang dan kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong serta peralatan pengoplosan. zn