Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Polresta Sidoarjo membongkar kasus perdagangan orang dengan pelaku seorang mucikari perempuan. Pelaku seorang wanita berinisial MR (28) warga Bojonegoro dibekuk polisi di salah satu hotel yang berada di Juanda Kabupaten Sidoarjo. Tersangka MR ditangkap karena menjadi muncikari menawarkan wanita muda dalam bisnis prostitusi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka MR ditangkap saat menawarkan seorang perempuan muda ke lelaki hidung belang. Ia diketahui menjual perempuan tersebut dengan menawarkan kencan melalui Facebook dan aplikasi Whatsapp.
“Tersangka MR diamankan saat berada di parkir hotel Permata jalan raya Juanda, Rabu 21 Juni 2023 pukul 21.00 WIB. Ia diketahui menawarkan atau menjual seorang perempuan berinisial L. M (25) warga Sawahan Surabaya, ke lelaki hidung belang,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023).
Kombes Pol Kusumo menyebutkan tersangka MR menawarkan korban untuk kencan singkat yang di sepakati tarif kencan seharga Rp 900 ribu. Uang pembayaran dari lelaki hidung belang itu diterima terlebih dahulu sebelum korban melayani lelaki itu. “Tarif yang disepakati M R untuk kencan singkat Rp 900 ribu. Saat penangkapan pelaku sudah menerima bayaran dari lelaki yang memesan tersebut. Pelaku sendiri mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari Rp 900 ribu yang dibayarkan pria pemesan,” ujarnya.
Pelaku diamankan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi kemudian menelusuri Laporan tersebut dan mengamankan pelaku.”Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjualkan korbannya melalui Facebook dan melalui WhatsApp. Nah apakah pelaku ini merupakan pemain lama atau baru dan berapa jumlah korbannya atau perempuan yang dikoordinir untuk dijualnya masih didalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman badan maksimal 15 tahun penjara. Zn