Zonajatim.com, Sidoarjo – Kendati sempat meringkuk di tahanan kejaksaan, namun nasib beruntung dialami Gunawan Tjoa (GT) yang menjalani sidang di PN Sidoarjo.
GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono.Penangguhan penahanan terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar lebih ini jadi perbincangan publik. “Kami kaget mendengar hakim PN Sidoarjo menangguhkan penahanan terdakwa kasus penggelapan uang nilainya besar, ada apa ini,” ujar Harris dari LSM Gapura.
Menurut Harris, sangat janggal dan tanda tanya besar bagi masyarakat bahwa hakim kok mudahnya memberi penangguhan terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan miliar rupiah. “Inilah yang membuat kami kecewa dengan hakim,” katanya.
Ketua majelis hakim Slamet Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan penangguhan penahanan terdakwa GT merupakan kewenangan hakim setelah menimbang dari permohonan terdakwa. “Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan karena mengidap sakit jantung dengan ring,” katanya didampingi Humas PN Sidoarjo Afandi, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, ada jaminan dari istrinya bahwa sanggup datang tiap sidang dan uang Rp 500 juta. “Karena itu, kami memberi penangguhan penahanan, dan faktanya selama persidangan terdakwa GT rajin datang sebelum sidang dan kooperatif,” jelasnya.
Sebelumnya GT (60) sebagai tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung melalui Kejari Sidoarjo pada tanggal 28 Februari 2023.Penahanan GT dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. “Saya normatif sajalah, karena bersalah ya saya tahan,” ujar Hafidi Kasie Pidum Kejari Sidoarjo.
Hafidi menambahkan, GT ditahan sejak akhir Februari 2023. Atau tepatnya sejak 28 Februari 2023. GT dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Sejak 2020Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan.
Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Awal Kerjasama
Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM.Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019.
Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT.
Aksi tipu-tipu GT tidak hanya menyasar Ny. AN. Korban-korban GT diantaranya Hj. H dan Hj. AI, dua pengusaha asal Lamongan dan para supplier udang dan bahan baku lainnya. Zn