• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditahan Kejaksaan, Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 50 Miliar Malah Dilepas PN Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Juli 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Ditahan Kejaksaan, Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 50 Miliar Malah Dilepas PN Sidoarjo
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kendati sempat meringkuk di tahanan kejaksaan, namun nasib beruntung dialami Gunawan Tjoa (GT) yang menjalani sidang di PN Sidoarjo.

GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.

Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono.Penangguhan penahanan terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar lebih ini jadi perbincangan publik. “Kami kaget mendengar hakim PN Sidoarjo menangguhkan penahanan terdakwa kasus penggelapan uang nilainya besar, ada apa ini,” ujar Harris dari LSM Gapura.

Menurut Harris, sangat janggal dan tanda tanya besar bagi masyarakat bahwa hakim kok mudahnya memberi penangguhan terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan miliar rupiah. “Inilah yang membuat kami kecewa dengan hakim,” katanya.

Ketua majelis hakim Slamet Pujiono ketika dikonfirmasi mengatakan penangguhan penahanan terdakwa GT merupakan kewenangan hakim setelah menimbang dari permohonan terdakwa. “Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan karena mengidap sakit jantung dengan ring,” katanya didampingi Humas PN Sidoarjo Afandi, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, ada jaminan dari istrinya bahwa sanggup datang tiap sidang dan uang Rp 500 juta. “Karena itu, kami memberi penangguhan penahanan, dan faktanya selama persidangan terdakwa GT rajin datang sebelum sidang dan kooperatif,” jelasnya.

Sebelumnya GT (60) sebagai tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejagung melalui Kejari Sidoarjo pada tanggal 28 Februari 2023.Penahanan GT dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. “Saya normatif sajalah, karena bersalah ya saya tahan,” ujar Hafidi Kasie Pidum Kejari Sidoarjo.

Hafidi menambahkan, GT ditahan sejak akhir Februari 2023. Atau tepatnya sejak 28 Februari 2023. GT dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Sejak 2020Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan.

Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.

Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Awal Kerjasama

Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM.Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019.

Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier.

Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.

GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT.

Aksi tipu-tipu GT tidak hanya menyasar Ny. AN. Korban-korban GT diantaranya Hj. H dan Hj. AI, dua pengusaha asal Lamongan dan para supplier udang dan bahan baku lainnya. Zn

Tags: Penangguhan penahananPN SidoarjoTerdakwa GT
Previous Post

Ratusan Warga Paguyuban WARJOYO dan Gapokmas Demo KAI Daop 8 Surabaya

Next Post

Permudah Pemohon SKCK, Polresta Sidoarjo Hadirkan Mobil Layanan Keliling Online

Next Post
Permudah Pemohon SKCK, Polresta Sidoarjo Hadirkan Mobil Layanan Keliling Online

Permudah Pemohon SKCK, Polresta Sidoarjo Hadirkan Mobil Layanan Keliling Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In