Zonajatim.com, Surabaya – Ratusan warga Surabaya dan Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban WARJOYO (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) dan Gapokmas (Gabungan masyarakat stasiun Sidoarjo, Pacarkeling, Sidotopo dan Karangpilang) menggelar aksi nasional demonstrasi untuk meminta PT KAI tidak sewenang-wenang dalam melakukan pembebasan tanah di kantor Daops 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Hal tersebut menyusul adanya klaim KAI mengenai tanah yang ditempati warga selama 60 tahun sebagai aset KAI serta adanya Surat Peringatan pada warga yang tinggal di rumah sekitar stasiun kereta api Sidoarjo, Jawa Timur. Surat Peringatan tersebut berisi peringatan pengosongan rumah hingga tanggal 31 Juli 2023.
Surat tersebut dinilai warga sebagai tindakan semena-mena PT KAI karena dilakukan secara paksa dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Meskipun sejumlah rumah yang mendapat peringatan pengosongan, warga Surabaya dan Sidoarjo turut menggelar aksi di Daop 8, Gubeng, Surabaya.”Yang sedang berjalan sekarang di Sidoarjo namun kami bersolidaritas karena bisa jadi nasib kami yang lain akan sama,” kata kuasa hukum warga Dimas SH.
Warga yang berdemo berasal dari berbagai daerah di Surabaya, yang merupakan warga yang tinggal di tanah negara seperti milik PT KAI. Tuntutan warga Paguyuban WARJOYO dan Gapokmas dalam demo tersebut adalah melawan klaim sepihak KAI atas tanah yang ditempati warga WARJOYO dan Gapokmas.
“Kami juga minta KAI tidak menghalangi keinginan warga untuk melakukan pendaftaran kepemilikan tanah, begitu juga minta BPN memproses permohonan warga WARJOYO dan Gapokmas guna mengurus sertifikat tanah,” ujar Yoyok salah satu perwakilan warga. Sb