Zonajatim.com, Sidoarjo – Terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar yang dilakukan Gunawan Tjoa (GT) terhadap rekan bisnisnya akhirnya dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, terdakwa Gunawan Tjoa yang saat ini menjalani tahanan luar hadir mendengarkan tuntutan JPU.
Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian uang kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban.
Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono.
JPU Budhi Cahyono ketika ditanya mengenai penangguhan penahanan terdakwa GT oleh majelis hakim, menyatakan bahwa pihaknya memang melakukan penahanan terhadap terdakwa GT karena pertimbangan bahwa syarat formil dan materiil cukup menahan terdakwa yang tinggal di Surabaya. ‘Kami menahan karena khawatir terdakwa GT kabur,” tegasnya.
Namun setelah, masuk ke persidangan PN Sidoarjo ketika sudah dua kali sidang terdakwa ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim. “Itu adalah kewenangan hakim, kami tak bisa berbuat apa-apa karena sudah penetapan hakim ya kami laksanakan,” jelas JPU Budhi Cahyono.
Dari informasi yang diperoleh media ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM.
Kedua bos perusahaan ini menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke luar negeri seperti Eropa, Amerika, Jepang, Hongkong dan Thailand.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Zn