Zonajatim.com, Sidoarjo – Tidak terima dengan putusan onslag oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono SH terhadap kasus dugaan penggelapan Rp 50 miliar yang dilakukan terdakwa Gunawan Tjoa (GT), JPU Budhi Cahyono akan melakukan kasasi ke MA.
“Waktu dipersidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu, namun yang jelas kemungkinan besar kami ajukan kasasi,” ujar JPU Budhi Cahyono SH usai sidang putusan, Senin (21/8/2023) sore.
Hal sama juga disampaikan kuasa hukum dari terdakwa GT yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim melepaskan jerat tuntutan hukum dari JPU Kejari Sidoarjo.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai S Pujiono melepaskan terdakwa GT dari tuntutan JPU atau onslag karena kasusnya bukan tindak pidana melainkan perdata lantaran urusan penundaan pembayaran, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, Gunawan Tjoa (GT) terdakwa kasus penggelapan Rp 50 miliar terhadap rekan bisnisnya Ny Anita dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono SH dalam sidang di PN Sidoarjo, Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono, terdakwa Gunawan Tjoa yang menjalani tahanan luar hadir mendengarkan tuntutan JPU.
Menurut JPU Budhi Cahyono, pihaknya mengajukan tuntutan seberat 4 tahun penjara terhadap terdakwa GT karena telah terbukti secara materiil melakukan tindak pidana penggelapan Rp 50 miliar sesuai pasal 372 KUHP karena terdakwa mengeluarkan BG namun tidak bisa dicairkan. “Kami memutuskan tuntutan tertinggi untuk pasal 372 KUHP terhadap terdakwa GT dengan pertimbangan nilai penggelapan yang dilakukan cukup besar yakni Rp 50 miliar kemudian bukti materiil cukup,” katanya.
Selain itu, dalam persidangan di PN Sidoarjo terdakwa GT berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa tidak mau berdamai dengan korban. Seperti diketahui GT adalah terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah menipu rekan bisnis sebesar Rp 50.150.338.227,- (Lima puluh miliar seratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), Bos PT IM Gunawan Tjoa (GT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Februari 2023.
Ketika menjalani persidangan awal Maret 2023, terdakwa GT langsung ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Slamet Pujiono dengan jaminan uang Rp 500 juta.
Dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sejatinya mulai diperkarakan sejak 2020. GT dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Mei 2020 oleh Untung Haryanto, Lawyer CV DM. Ia dilaporkan dalam perkara: Pemalsuan surat, Penipuan/Perbuatan curang, serta Penggelapan. Laporan tersebut kemudian, diproses oleh Penyidik Mabes Polri dan menetapkan GT tersangka.
Namun karena penyidikan yang panjang dan cukup rumit, GT baru dijebloskan ke tahanan Kejari Sidoarjo pada 28 Februari 2023 setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, melalui perusahaannya, GT menjalin hubungan dagang dengan Ny. AN, komanditer CV DM sejak tahun 2008. Kedua bos perusahaan ini lebih intensif menjalin hubungan dagang dari 2018-2019. Lebih jelasnya, hubungan dagang itu dimulai pada Nopember 2018. Antara GT dari PT IM dengan Ny. AN dari CV DM menjalin hubungan dagang berupa udang Vannamei (udang putih) dimana GT adalah pemilik perusahaan cold storage di Gresik selaku pembeli, dan Ny. AN adalah pemasok atau supplier. Udang yang dipasok oleh Ny AN kemudian diekspor oleh GT ke luar negeri.
Atas transaksi dagang tersebut, ternyata GT tidak dapat membayar biaya berton-ton udang yang telah dipasok CV DM.
GT menerbitkan sejumlah Bilyet Giro (BG) dari Bank BRI Cabang Darmo Surabaya dan Sidoarjo selaku instrumen pembayaran dan diberikan kepada Ny. AN. Namun, saat akan dicairkan oleh pengusaha asal dl Sidoarjo tersebut, BG ternyata kosong alias tidak ada dananya.Merasa ditipu, Ny. AN melalui penasehat hukumnya kemudian memperkarakan GT. Zn