Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih adanya restoran atau rumah makan yang tidak memasang alat perekam transaksi elektronik ditempat usahanya menjadi perhatian wakil rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
Saat melakukan sidak beberapa waktu lalu ke beberapa restoran dan rumah makan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo bersama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menemukan rumah makan atau restoran yang beroperasi tidak memasang alat perekam elektronik (Tapping Box) di kasir.
Optimalisasi pajak restoran merupakan bagian dari meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sudah memasang sejumlah alat perekam pajak restoran secara online.
Namun, pada prakteknya, tidak semua restoran menyetorkan pendapatan pajaknya sesuai dengan regulasi. Masih ditemukan beberapa restoran yang berbuat curang.Untuk menggenjot PAD, DPRD Sidoarjo melakukan sidak ke sejumlah restoran. Salah satunya Lesehan Joyo yang berada di Jalan Taman Pinang Sidoarjo.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengatakan bahwa sidak dilakukan sebagai upaya untuk optimalisasi pajak restoran dan rumah makan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Karena di beberapa restoran dan rumah makan belum menyetorkan pajak pendapatannya sesuai dengan regulasi yang ada, meskipun BPPD Sidoarjo sudah memasang sejumlah alat perekam transaksi elektronik. ”Masih ditemukan beberapa restoran yang berbuat curang,” katanya, kemarin.
Apalagi tidak semua restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Sidoarjo belum terpasang alat perekam transaksi secara elektronik. Dari 800 obyek pajak restoran, baru 304 yang terpasang alat perekam transaksi elektronik. “Alat perekam transaksi ini memang masih terbatas,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap ke depan semua restoran dan rumah makan terpasang alat perekam transaksi elektronik untuk menekan kebocoran PAD Sidoarjo dari sektor pajak.
Agar semua restoran dan rumah makan terpasang alat perekam transaksi elektronik, pihaknya akan mendorong penyediaan anggaran saat pembahasan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo 2023. “Kalau memungkinkan, akan kita dorong penyediaan anggaran di PAK APBD 2023 atau juga di APBD 2024 nanti, karena kami ingin pendapatan pajak ini semakin optimal,” ungkapnya.
Politisi asal Kecamatan Candi itu menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 90 Milyar di tahun 2023 ini.“Dan hingga semester pertama, realisasi pendapatan pajak restoran sudah mencapai Rp 46,9 Milyar,” paparnya.
Dia berharap Perda No 6 Tahun 2021 itu dapat benar-benar dijalankan, karena ini bagian dari upaya meningkatkan PAD Kabupaten Sidoarjo. “Kami berharap semua restoran di Sidoarjo ini sudah dipasang alat perekam transaksi elektronik atau online,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Bambang Riyoko mengungkapkan harapannya agar pendapatan pajak yang sudah menunjukkan perkembangan yang baik dapat ditingkatkan. Untuk mencapai hal tersebut, Bambang Riyoko menyarankan pentingnya melakukan verifikasi dan validasi data wajib pajak guna menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, potensi kebocoran pajak dapat diminimalisir.
Namun berdasarkan hasil sidak itu, belum seluruhnya rumah makan dan restoran di Sidoarjo terpasang alat perekam pajak. Hal ini selain minimnya anggaran pengadaan alat perekam pajak juga disebabkan adanya beberapa rumah makan dan restoran enggan memasang alat perekam pajak yang disediakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo itu.
Padahal, program optimalisasi pajak restoran menjadi bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Bahkan BPPD Pemkab Sidoarjo juga sebagian besar sudah memasang ratusan alat perekam elektronik pajak restoran dan rumah makan itu secara online.
Sayang, dalam realitanya tidak semua restoran menyetorkan pendapatan pajaknya sesuai regulasi. Saat ini, masih banyak ditemukan rumah makan dan restoran yang berbuat curang tidak melaporkan perolehan pajaknya itu.
Lebih lanjut Bambang Riyoko menyatakan bahwa pentingnya penambahan alat perekam pajak di berbagai sektor. Seperti restoran, hotel, objek pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan sektor lainnya. “Dengan adanya alat perekam pajak tersebut, pelaporan dan pencatatan pendapatan pajak dapat berjalan lebih akurat dan transparan,” kata politisi PDIP ini.
Bambang Riyoko menekankan perlunya langkah konkret untuk mencapai target pendapatan pajak yang lebih optimal. Verifikasi dan validasi data wajib pajak akan menjadi langkah awal untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, penambahan alat perekam pajak di sektor-sektor tertentu akan membantu meningkatkan ketepatan penghitungan dan pelaporan pajak.
Hingga saat ini, terdapat beberapa perbedaan antara realisasi pajak dengan target yang telah ditetapkan. Pajak restoran berhasil mencatatkan penerimaan sebesar Rp 55 miliar dari target sebesar Rp 90 miliar. Sementara pajak hiburan hanya berhasil mencapai realisasi sebesar Rp 3,9 miliar dari target Rp 6,6 miliar. Kemudian, sektor pajak hotel juga mengalami selisih yang cukup signifikan, dengan realisasi Rp 10 miliar dari target sebesar Rp 19,2 miliar.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Bambang Riyoko tersebut berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan. Peningkatan pendapatan pajak ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo ke depan.
Politisi senior PDIP ini berharap ke depan seluruh restoran dan rumah makan sebagai objek pajak di Sidoarjo harus sudah terpasang alat perekam transaksi elektronik itu. Meski pun saat ini Kendalanya masih pada besaran nilai anggaran untuk pengadaan (pembelian) alat perekam itu. “Kami dorong penyediaan anggarannya pada PAK APBD Tahun 2023 atau saat pembahasan APBD Tahun 2024 mendatang,” tegas Bambang Riyoko.
Lebih lanjut Bambang Riyoko mengaku optimistis potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran bisa meningkat seiring adanya pemasangan alat perekam pajak pada ratusan restoran dan rumah makan di Kota Delta. Sistem ini juga diharapkan bisa mencegah potensi kebocoran pajak daerah, khususnya pajak restoran.
Penilaian itu disampaikan ketika dia bersama anggota pimpinan Komisi B melakukan sidak pelaksanaan alat perekam pajak yang sudah dipasang di salah satu restoran. Ia melihat langsung cara kerja alat tersebut. “Alat ini berfungsi sangat luar biasa, karena bisa real time,” ujarnya.
Bambang Riyoko, salah satu pimpinan dewan ini optimistis dengan pemasangan alat perekam pajak tersebut, PAD dari sektor pajak restoran bakal naik ke depannya. Ia meminta masyarakat juga ikut mengawasi sistem pajak online tersebut. “Ke depan kami optimis, PAD dari sektor restoran ini akan naik, karena dilaporkan secara real time. Kami mohon masyarakat juga ikut mengawasi,” harap politisi PDIP ini.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Sudjalil yang juga optimistis alat perekam transaksi pajak itu bisa meningkatkan PAD dari sisi pendapatan pajak daerah. Sebab alat tersebut berjalan secara real time melaporkan hasil transaksi yang ada di restoran, yang dikenai pajak restoran. “Dan terkoneksi dengan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD),” cetusnya.
Menurut Sudjalil, dengan target pemasangan 1.000 alat perekam pajak dalam beberapa tahun, yang kini sudah terpasang lebih dari 300 alat tersebut, pihaknya optimistis potensi kebocoran pajak daerah khususnya pajak restoran bisa diminimalisir. Pencegahan potensi kebocoran itu, baik dari sisi wajib pajak (WP) maupun petugas pajak daerah. “Kami yakin alat perekam pajak ini bisa meningkatkan PAD, oleh karena itu, kami akan usulkan dana penambahan alat perekam elektronik tersebut,” tandas politisi PDIP ini.
Sudjalil menambahkan, ke depan jumlah alat perekam pajak bisa terus ditambah tanpa harus bergantung pada pendanaan APBD. Salah satu caranya bekerjasama dengan pihak perbankan maupun swasta, melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilty/CSR). “Misalnya CSR Bank Jatim. Kalau memang bisa, kenapa tidak,” pungkas politisi asal Krian ini.
Adanya pendapatan pajak retribusi rumah makan atau restoran yang diduga bocor lantaran tidak menerapkan Tapping Box juga mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo M Nizar.”Kita agak malu, karena kita kurang tegas mengawal Tapping Box ini. Di sisi lain pihak BPPD dan Satpol PP kurang tegas menindak yang tidak menghidupkan Tapping Box,” kata M Nizar.
Setiap rumah makan mayoritas memiliki Tapping Box. Tapi, saat tak ada pantauan, alat perekam catatan transaksi itu dimatikan oleh pihak restoran atau rumah makan, imbuhnya.
Dengan adanya persoalan ini kata Nizar , apabila Pemkab tutup mata, maka jangan harap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.
Pihaknya mengaku bahwa anggota fraksinya yang duduk di Komisi B sudah sering melakukan Sidak. Namun saat tiba di lokasi rumah makan atau restoran yang di Sidak, pihak restoran atau rumah makan segera menghidupkan Tapping Box. “Tapi setelah itu dimatikan lagi. Jadi ini kurang ketegasan pemerintah,” tandasnya.
Makanya sekarang kami mendesak BPPD hingga Satpol PP, agar menindak tegas rumah makan yang mematikan Tapping Box, tambahnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Pemkab untuk tegas menutup paksa restoran yang tak taat aturan.
Menurutnya, restoran atau rumah makan yang tidak menghidupkan Tapping Box harus disegel.”Jika lembek, setelah dihidupkan pasti dimatikan lagi. Jadi Pemkab harus tegas jika memang tidak mau taat aturan restoran atau rumah makan harus disegel dengan paksa,” paparnya.
Menurut Nizar, sesuai laporan anggota fraksi kami, saat ini baru sekitar 300 restoran yang terpasang alat perekam transaksi artinya masih ada sekitar 500 yang belum terpasang.“Kami berharap tahun depan ada dana pengadaan alat perekam transaksi seperti tapping box kurang lebih 500 unit dari pemerintah sehingga PAD Sidoarjo mengalami peningkatan,” terangnya.
Sekadar diketahui, pemasangan alat perekam transaksi merupakan wujud keterbukaan pemerintah dalam mengelola pajak daerah.
Selain itu, pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pembayaran pajaknya. Sebab alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya hotel, restoran, kafe hingga parkir yang terkoneksi dengan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Karena saling terkoneksi, maka transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Dengan demikian, bisa meminimalisasi penyelewengan pajak atau pungutan liar (pungli).
Dengan pemasangan alat perekam transaksi diharapkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi dalam pemungutan pajak akan tercapai sehingga pendapatan pajak daerah akan meningkat.
Sementara Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menegaskan saat ini Pemkab Sidoarjo menetapkan target pendapatan pajak restoran Tahun 2023 sebesar Rp 90 miliar. “Sekarang hingga semester pertama, realisasi pendapatan pajak restoran sudah mencapai Rp 46,9 miliar. Kami optimis target itu bisa terpenuhi,” jelasnya. sp/adv