Zonajatim.com, Sidoarjo – Lantaran lupa mengundang pihak dari unsur warga, Komisi A DPRD Sidoarjo yang mengagendakan hearring para pihak yang terlibat dalam perkara klaim penutupan jalan dan saluran antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, urung terlaksana.
Hearring ini mestinya dilakukan, Rabu (6/9/2023) di kantor DPRD Sidoarjo. Perwakilan PT Bernofarm, Camat Gedangan, dan Kepala Desa Tebel hadir dalam hearring ini.
Dari Komisi A DPRD Sidoarjo dihadiri Dhamroni Chudlori selaku ketua komisi, Nurhendriyati Ningsih Sekretaris komisi, H Haris selaku Wakil Ketua komisi, Warih Andono, Choirul Hidayat, dan Samsul Hadi selaku anggota komisi.
Namun, dari pihak warga sebagai penjual tanah tidak dapat hadir dalam pertemuan ini. Mereka sudah berkirim surat atas ketidak hadirannya. Sehingga Komisi A memilih menunda pertemuan tersebut.“Makanya kami jadwal. Kita laksanakan nanti tanggal 19 September. Kita usahakan semua pihak hadir semua untuk mengklirkan masalah ini,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori.
General Manager Eksternal Bernofarm Pharmaceutical Company, Kadim Bahri, mengaku kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.“Ini sebetulnya sudah memasuki ranah hukum. Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri. Kita sudah pernah dipanggil dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Namun karena ada undangan dari komisi A DPRD Sidoarjo, pihaknya menghormati untuk hadir dan siap membahas bersama.
Sementara itu, Ketua Tim Pembebasan Bernofarm, Wahyu Cahyono, mengaku warga penjual tanah sudah lelah menghadapi masalah ini yang tidak kunjung selesai.
Menurutnya, masalah warga dengan Bernofarm ini sudah berlangsung cukup lama, hampir satu tahun. mereka sudah lelah mengikuti forum-forum mediasi. Para pihak sama-sama kekeh dengan keyakinan masing-masing.“Makanya kami sampaikan forum yang akan datang dengan DPRD Sidoarjo menjadi yang terakhir. Kami tidak akan lagi melayani forum-forum lagi,” ucapnya.
Penyataan dari Bernofarm ini bukan tidak mau saling menghormati. Tapi karena sudah lelah, capek. Ia lebih memilih menyelesaikan kasus ini di pengadilan.“Monggo kalau masih ada keberatan, mari kita selesaikan di jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap mediasi pihaknya sudah menyampaikan berdasarkan alas hak sebagai bukti-bukti. Sedangkan dari warga yang menolak tidak pernah menunjukkan bukti.
Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori menegaskan jika ada salah satu pihak yang tidak hadir dalam pertemuan nanti, pihaknya akan lepas tangan. “Begitu juga kalau sudah masuk ranah hukum. Maka tugas Komisi A saya anggap selesai. Dan saya pasrahkan kepada para pihak untuk berproses hukum, karena itu bukan ranah kami,” jelasnya. Zn