Zonajatim.com, Sidoarjo – Sebanyak 5 konsumen perumahan di Sidoarjo melaporkan Yusuf Efendi, 39 selaku pengembang PT Mandiri Land Prosperious yang membangun Perum Citra Garden Cemandi, Desa Tambak Cemandi kecamatan Sedati ke Polresta Sidoarjo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Rabu (6/9/2023).
Mereka menuding pihak developer pengembang telah melakukan penipuan hingga membuat rugi sebesar Rp 3 miliar.
Kuasa hukum para pelapor Assc.Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI. mengatakan korban dugaan penipuan itu cukup banyak, namun yang dia dampingi baru 5 orang. Mereka melaporkan seorang oknum pengembangan perumahan berinisial YE yang diduga telah menipu atau pemalsuan perumahan tersebut.
“Hari ini saya Kuasa Hukum/Pengacara Prof Dr Oscarius Y A W melaporkan Direktur PT Mandiri Land Prosperiuos/Perum Citra Garden Cemandi, Inisial Y.E , Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati – Sidoarjo,” katanya di Mapolresta Sidoarjo.
Oscar menjelaskan, korban ada lima orang yang kita bantu, disini kami sudah membayar atau mengangsur sekian tahun, tetapi hingga kini tidak ada pengembalian atau serah terima unit, pengembalian uang dan atau niat baik direktur PT Mandiri Land Prosperiuos tidak ada sama sekali, jadi yang kami laporkan berinisial YE perihal pasal 378 dan pasal gugatan perdata.”Klien kami membeli sebuah rumah di perum citra garden Cemandi , tetapi pas kita kroscek ke lokasi , mirisnya disitu hanya kita jumpai bangunan yang terbengkalai dan fiktif,” katanya.
Selain itu, tanah yang dijual ke para konsumen berdasarkan laporan dan penelusuran ternyata belum sepenuhnya milik YE. Terlapor YE hanya membayar uang muka atau down payment (DP) untuk membeli tanah dan langsung diperjualbelikan padahal belum sepenuhnya milik mereka.
Jadi disini korban klien yang kita tolong merasa ditipu oleh direktur PT Mandiri Land Prosperiuos YE, dan yang lebih miris lagi saat undangan panggilan di PN Sidoarjo inisial YE tidak pernah mau muncul/hadir, melainkan yang hadir anak buahnya, tambah Oscar.
Lebih lanjut Oscar menghimbau apabila ada warga/masyarakat Sidoarjo yang merasa ketipu oleh pembelian perum citra garden Cemandi, bisa menghubungi nomor 0878 5552 8974 an Wibisono atau prof Dr Oscarius, dan kami berharap apabila inisial YE punya niat baik dan tulus bertanggung jawab terhadap korban klien kami, serta mau musyawarah yang baik tentunya berkas pelaporan ini pasti akan kita cabut, imbuh Oscar.
Salah satu korban Drs Heru Guritno warga Rungkut Surabaya mengaku sudah membayar lunas rumah yang dipesannya Rp 300 juta, namun hingga 3 tahun ini rumahnya belum diserahkan juga.
Para korban saat ini berharap pihak kepolisian dapat membantu untuk menguak tabir pengembang perumahan ini secara cepat sebelum banyak korban yang berjatuhan. Zn