Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah buron kurang lebih dua bulan, otak pengoplos gas LPG melon berhasil di bekuk jajaran Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan terkait kasus pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg di gudang Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi kecamatan Sukodono.
Tersangka AS alias K, laki laki umur 43 tahun, alamat Desa Anggaswangi kecamatan Sukodono berhasil ditangkap di daerah Pandaan setelah menjadi buronan selama dua bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Dalam kasus ini ke tiga anak buahnya sudah di tangkap sekitar Juni yang lalu dan sekarang sudah dalam proses persidangan.”Berdasarkan pengakuan tersangka, selama menjadi DPO, ia berpindah-pindah tempat diantaranya daerah Malang, Sidoarjo, dan Pandaan untuk menghindari penangkapan petugas,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa jajarannya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang jadi DPO pasti akan kita kejar sampai ketangkap.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras mulai dari pengintaian dan pengejaran sehingga bisa menangkap tersangka ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. zn