• Pasang Iklan
Senin, 25 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Buron Dua Bulan, Otak Pengoplos Gas LPG Dibekuk

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 September 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Buron Dua Bulan, Otak Pengoplos Gas LPG Dibekuk
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah buron kurang lebih dua bulan, otak pengoplos gas LPG melon berhasil di bekuk jajaran Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan terkait kasus pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg di gudang Dusun Kweni RT 01 RW 01 Desa Anggaswangi kecamatan Sukodono.

Tersangka AS alias K, laki laki umur 43 tahun, alamat Desa Anggaswangi kecamatan Sukodono berhasil ditangkap di daerah Pandaan setelah menjadi buronan selama dua bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Dalam kasus ini ke tiga anak buahnya sudah di tangkap sekitar Juni yang lalu dan sekarang sudah dalam proses persidangan.”Berdasarkan pengakuan tersangka, selama menjadi DPO, ia berpindah-pindah tempat diantaranya daerah Malang, Sidoarjo, dan Pandaan untuk menghindari penangkapan petugas,” ujar Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa jajarannya tidak pandang bulu terhadap siapapun yang jadi DPO pasti akan kita kejar sampai ketangkap.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras mulai dari pengintaian dan pengejaran sehingga bisa menangkap tersangka ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang tindak pidana pengoplosan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. zn

Tags: BekukBuronan pengoplos gas LPGPolresta Sidoarjo
Previous Post

Gubernur Khofifah dan Bupati Gus Muhdlor Hadiri Opening Ceremony Porprov Jatim VIII

Next Post

Kenal via WA, Siswi SMK Jadi Korban Perkosaan

Next Post
Kenal via WA, Siswi SMK Jadi Korban Perkosaan

Kenal via WA, Siswi SMK Jadi Korban Perkosaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In