Zonajatim.com, Sidoarjo – Satu lagi pengembang perumahan ilegal dilaporkan ke polisi karena telah menipu konsumen. Tersangka YT, 54 pemilik PT Syufa Tata Graha beralamat di Kelurahan Genteng Surabaya yang merupakan pengembang perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dipolisikan lantaran tanah yang dibeli konsumen sertifikatnya dijaminkan di bank.
Bermula laporan dari ABH (39) warga Surabaya yang membeli satu unit di perum Premium Regency pada 5 Desember 2014 dan melakukan perikatan jual beli dengan YT (54) dihadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas ± 90 M2. “Tanah tersebut merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 seharga Rp145 juta dan telah terbayar lunas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Kombes Pol Kusumo menjelaskan bahwa YT melakukan penjualan perumahan ternyata tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris, sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah dibelinya.
“Dari tanah seluas 4.071 M2 yang dijadikan rumah tersebut, sudah dibangun 26 unit dan semuanya sudah terjual, namun SHM masih atas nama YT dan semuanya dijaminkan ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp5 milyar dengan rincian 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Atas pengajuan kreditnya yang tadinya lancar, di akhir tahun 2015, YT tidak bisa membayar lantaran kredit macet,” tandasnya.
Karena dilaporkan konsumen ke polisi, tersangka YT bersembunyi dan setiap kali ada pemanggilan dari Polresta Sidoarjo, YT tidak pernah hadir, sehingga pada 30 Agustus 2023 penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota.
“Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terhadap YT ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat untuk kepentingan pemeriksaan, YT ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Zn