• Pasang Iklan
Selasa, 13 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Ilegal Masuk Bui Polresta Sidoarjo

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 September 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tipu Konsumen, Pengembang Perumahan Ilegal Masuk Bui Polresta Sidoarjo
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satu lagi pengembang perumahan ilegal dilaporkan ke polisi karena telah menipu konsumen. Tersangka YT, 54 pemilik PT Syufa Tata Graha beralamat di Kelurahan Genteng Surabaya yang merupakan pengembang perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dipolisikan lantaran tanah yang dibeli konsumen sertifikatnya dijaminkan di bank.

Bermula laporan dari ABH (39) warga Surabaya yang membeli satu unit di perum Premium Regency pada 5 Desember 2014 dan melakukan perikatan jual beli dengan YT (54) dihadapan Notaris dengan objek sebidang tanah/bangunan rumah seluas ± 90 M2. “Tanah tersebut merupakan sebagian dari SHM Induk tanggal 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 M2 seharga Rp145 juta dan telah terbayar lunas,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).

Kombes Pol Kusumo menjelaskan bahwa YT melakukan penjualan perumahan ternyata tidak memiliki izin dan objek tanah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di bank dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli ketika dilakukannya perikatan jual beli di Notaris, sehingga sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah dibelinya.

“Dari tanah seluas 4.071 M2 yang dijadikan rumah tersebut, sudah dibangun 26 unit dan semuanya sudah terjual, namun SHM masih atas nama YT dan semuanya dijaminkan ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp5 milyar dengan rincian 12 objek tanah yang terdiri dari 6 buah SHM seluas 4.071 M2 dan 6 peta bidang tanah seluas 1.896 M2. Atas pengajuan kreditnya yang tadinya lancar, di akhir tahun 2015, YT tidak bisa membayar lantaran kredit macet,” tandasnya.

Karena dilaporkan konsumen ke polisi, tersangka YT bersembunyi dan setiap kali ada pemanggilan dari Polresta Sidoarjo, YT tidak pernah hadir, sehingga pada 30 Agustus 2023 penyidik mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di sebuah tempat di wilayah Kecamatan Sidoarjo Kota.

“Penyidik berhasil membawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terhadap YT ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat untuk kepentingan pemeriksaan, YT ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo,” papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Zn

Tags: Pengembang perumahan ilegalPolresta SidoarjoTipu Konsumen
Previous Post

Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Judi Online

Next Post

Siswa SMPN 2 Buduran Belajar Demokrasi ke DPRD Sidoarjo

Next Post
Siswa SMPN 2 Buduran Belajar Demokrasi ke DPRD Sidoarjo

Siswa SMPN 2 Buduran Belajar Demokrasi ke DPRD Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In