Zonajatim.com, Sidoarjo – Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 pukul 22.00 wib di Jl. Raya Gading Fajar Kelurahan Sidokare tersangka S, laki-laki, 42, domisili di Ds. Celep Kab.Sidoarjo, asal dari Kab. Nganjuk ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo karena kasus judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan saat ditangkap tersangka menerima titipan nomor judi togel dari penombok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. “Kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi Online tersebut, dimana pelaku sudah terdaftar sebagai membernya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/9/2023).
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 202.000, 1 buah HP OPPO A12, 2 lembar kertas berisikan titipan nomor judi togel dan 1 buah Kartu ATM.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan di karenakan untuk menambah penghasilan dalam kebutuhan hidup sehari-hari,” paparnya.Atas perbuatannya tersangka ditahan dan diancam hukuman 10 tahun. Zn