Zonajatim.com, Sidoarjo – Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) yang diluncurkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor diduga digunakan sebagai komoditas politik salah satu Bacaleg di Dapil Sidoarjo lima (Taman-Sukodono), membuat kelompok massa Aliansi Peduli Pemilu Jurdil (APPJ) berteriak dan protes dengan melakukan aksi demo.
Mereka menggelar aksi demo kantor Kejaksaan Negeri dan Pendopo Bupati Sidoarjo, Kamis (19/10/2023) ini, diikuti puluhan orang yang diantaranya juga Caleg dari Dapil Sidoarjo 5.
Dalam aksinya, mereka bergantian berorasi yang intinya meminta Kejari dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor menghentikan program KURMA karena ditengarai dijadikan komoditas politik seorang Bacaleg partai tertentu. “Ini jelas dana bantuan KURMA ditunggangi untuk kegiatan bacaleg untuk kepentingan pribadi dan partainya dengan menggunakan dana rakyat,” ujar Nadia, salah seorang pendemo saat berorasi.
Oleh karena itu, lanjut Nadia karena program KURMA sudah disalahgunakan untuk kepentingan politik maka sebaiknya program tersebut dihentikan atau distop.
Nanang Romi salah satu pendemo menambahkan bahwa untuk tahun 2023 ini sebanyak Rp 18 miliar digelontorkan APBD Sidoarjo untuk program KURMA ditambah Rp 3 miliar untuk pendampingan. “Jadi total ada Rp 21 miliar yang rawan diselewengkan untuk komoditas politik dalam tahun pemilu 2024, makanya kami minta agar dana KURMA itu dihentikan realisasinya, kami juga minta Kejari bertindak cepat dan jangan lemot,” tegasnya.
Setelah puas berorasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo mereka kemudian melanjutkan demo ke Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di pendopo kabupaten guna menyampaikan surat tuntutannya.
Nanang Haromain kordinator aksi menyatakan, adanya pemanfaatan program Kurma yang notabene merupakan program daerah dengan anggaran daerah pula untuk kepentingan pribadi, secara tidak langsung sudah menciderai masyarakat Sidoarjo.
Apalagi karena hal itu, Aliansi juga menangkap kegelisahan dari caleg lain, yang merasa ada pembiaran dari pihak pemerintahan daerah.“Hal ini sangat menciderai keadilan, karena program daerah digunakan untuk kepentingan pribadi Bacaleg demi meraih suara di pemilu 2024,” ujar Nanang.
Nanang menyatakan, pihaknya juga meminta kepada kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) untuk bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap program Kurma ini.“Kita berharap fungsi pengawasan APH diperkuat lagi untuk program-program daerah,” tutur Nanang. Zn