Zonajatim.com, Sidoarjo – Prinsip koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Seperti yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU 25/1992.
Namun, sayangnya belakangan ini banyak koperasi yang dianggap merugikan masyarakat. Bahkan diduga terjadi tindak pidana yang berkedok koperasi Simpan Pinjam (KSP). Tidak mau kecolongan, Pemerintah serius membahas mengenai aturan operasional KSP di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nantinya, pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebagai badan usaha, tentu saja kegiatan usaha koperasi atau KSP harus diawasi oleh pemerintah. Salah satunya KSP Mitra Apepi Sejahtera yang beralamat di Pasar Porong Baru R1, Sidoarjo Jawa Timur.
Menindak lanjuti adanya aduan warga bahwa diduga KSP ini tidak berijin OJK. Rabu (1/11) pukul 10.00 wib wartawan langsung turun ke Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Jawa Timur untuk mendapatkan kebenaran beritanya.
Benar saja, banyak koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum dari kemenkop diduga tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan mikro (LKM) NO.1 tahun 2013.”Di sini kalau koperasi tidak ada, tapi toko-toko emas ini juga bisa merangkap sebagai Koperasi yang memberikan pinjaman kepada masyarakat,” kata seorang pedagang emas emperan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Memang benar, dari pantauan di Pasar tidak ada satupun kantor KSP, yang ada toko yang menjual perhiasan emas. Bahkan, kantor atau papan nama KSP Mitra Apepi Sejahtera yang alamatnya sama dengan toko perhiasan Bokor Mas. Tidak terlihat.”Sesuai dengan data di kantor Pasar Porong Baru. Tidak ada kantor koperasi. Yang ada itu kantor Bank, toko perhiasan, buah-buahan dan barang pasar lainnya,” jelas staf Kantor Pasar Porong Baru, Nur Wahid saat ditemui di kantornya.
Lanjutnya” Sampeyan bisa nyari di alamat kwitansi yang tertera di area Pasar porong Baru. Soalnya setahu saya tidak ada kantor koperasi disini,”.
Sesuai dengan undang undang NO 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, serta peraturan pemerintah no 9 tahun 1995 menyatakan yang di utamakan penyaluran pinjaman harus kepada anggota. Bukan memasukkan nasabah untuk masuk daftar anggota koperasi, setelah memberikan pinjaman, kemudian menerbitkan sertifikat anggota koperasi.
Kemudian tidak adanya papan nama. Tentu hal ini jelas melanggar undang undang LKM No.1 tahun 2013 dan undang undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan, terancam sanksi pidana penjara dan denda. Sp