Zonajatim.com, Surabaya – Sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2) , dengan agenda Replik yang sampaikan oleh pihak Penggugat.
Setelah Hakim Ketua Sudar SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung Penggugat dipersilahkan menyampaikan Repliknya. Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyerahkan replik kepada majelis hakim, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.”Baiklah, nantinya giliran Tergugat untuk menyampaikan Dupliknya seminggu lagi, pada 8 Nopember 2023 jam 09.00 pagi ya ,” ucap Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Praktis sidang berlangsung singkat dan tidak sampai berlangsung 10 menit saja. Kemudian, Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat meninggalkan ruang sidang.Sehabis sidang , Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, argumentasi di jawaban mereka (Tergugat I) ditolak , karena tidak sesuai dengan gugatan Penggugat.”Argumentasi di jawaban mereka (Tergugat I) ditolak , karena tidak sesuai dengan gugatan kita. Gugatan kita sebenarnya, wanprestai terkiat perjanjian No 12 itu, tetapi jawaban dari Tergugat I jauh menyimpang dari gugatan,” ucapnya.
Menurut Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M, bahwa yang beretikad buruk adalah Tergugat I, terbukti Tergugat I tidak memenuhi prestasinya yang ada di dalam Perjanjian Pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022. Apa yang dilakukan dengan tidak memenuhi prestasi, sebagaimana terurai dalam gugatan Penggugat , menyebabkan banyak akibat hukum yang merugikan Penggugat.
Bahwa Tergugat I melakukan pemutar balikkan fakta, karena perlu diketahui justru Tergugat I yang membuat draft Akta Perjanjian Nomor 12 , terus diberikan kepada notaris untuk dikerjakan lebih lanjut.
Adanya pemutarbalikkan fakta, kalau dikatakan notaris tidak membacakan isi dari Perjanjian tersebut. Hal itu tidak benar, karena sebelum ditanda tangani perjanjian itu, Tergugat I melakukan perdebatan terkait isi dari perjanjian tersebut, artinya di sini sebelum perjanjian ini ditandatangani dibacakan terlebih dahulu oleh notaris.
Sebagaiman diketahui, adanya himbauan dari KPKNL (TT-1), agar Penggugat dan Tergugat I (Ellen Sulistyo ) supaya berdamai. Apa yang menjadi kewajiban Tergugat I (Ellen ) untuk membayarkan kepada Penggugat.
KPKNL (TT-1) komitmen pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan dan dijalakannya. Mereka telah menerima surat dari Kodam V/Brawijaya dan menilai bangunan tersebut dan tanah serta pemanfaatannya selama 3 (tiga) tahun adalah dengan nilai Rp 450 juta / 3 tahun.
Nah, ketika mau dibayar Penggugat , namun Kodam menolak. Padahal sudah ada persetujuan Kementerian Keuangan melalui KPKNL Surabaya untuk dibayarkan ke kas negara.
Dijelaskan Arief Nuryadin S.H, bahwa gugatan Wanprestasi ini bermula dari CV. Kraton Resto melakukan kerjasama dengan Pihak Kodam V/ Brawijaya dalam kerja sama Pemanfaatan Aset di Jl. Dr Soetomo No. 130 Surabaya.
Adapun kerjasama kedua belah pihak ini , ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A dan Effendi Pudjihartono (tergugat II) yang saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto. Hal ini berdasarkan surat kuasa dari Direktur atau Penggugat.
Setelah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya pada tanggal 28 September 2017. Selanjutnya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) membangun Restaurant yang bernama Pianoza selama hampir 1 tahun dengan modal investasi Rp 10.600.000.000 (sepuluh milyard enam ratus juta rupiah).
Sepanjang masa Pandemi Covid 19 , yakni di awal tahun 2020 hingga akhir Tahun 2022, Resto mengalami penurunan omzet secara drastis. Ini adalah konsekuensi akibat kebijaksanaan Pemerintah menerapkan PSBB maupun PPKM. Dan sekitar Juni 2022 Ellen Sulistyo berusaha menemui Effendi Pudjihartono dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan Restoran dengan branding baru Sangria by Planoza.
Hingga akhirnya, Effendi Pudjihartono tertarik dengan konsep yang diajukan Ellen Sulistyo. Effendi Pudjihartono sebagai komisaris CV. Kraton Resto juga mewakili Direktur, untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo juga mewakili Direktur untuk memberi kuasa kepada Ellen Sulistyo, mengelola Restaurant Sangria by Pianoza.Perjanjian kerjasama pengelolaan itu dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.
Dalam Perjanjian Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza , ternyata ada beberapa kewajiban Ellen kepada Fifie Pudjihartono melalui Effendi Pudjihartono yang tidak dilaksanakan dan dipenuhi.Adanya kondisi ini menimbulkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian yang dilakukan Ellen.
Diungkapkan Arief SH, bahwa Ellen Sulistyo belum membayar kewajiban untuk memberikan minimal profit sharing sebagai pembayaran Bunga biaya pembangunan sampai Juni 2023. Jika ditotal kerugian materiil dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453.
Sebenarnya, bukan hanya kerugian materiil, kata Arief SH, karena juga ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Yaitu rusaknya nama baik resto Sangria by Pianoza milik Penggugat di kalangan bisnis dan pelanggan. Penggugat kehilangan pelanggan, kehilangan pendapatan, dan rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.
Pihak Kodam V/Brawijaya (TT- II) tidak perlu melakukan penutupan atau menyegel bangunan milk CV.Kraton Resto pada tanggal 12 Mei 2023, karena KPKNL Surabaya yang mewakili Kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah menerbitkan penetapan PNBP Pada 28 April 2023.Adanya penyegelan bangunan oleh Kodam V/Brawijaya dalam masalah ini, tentunya sangat disayangkan. ded