Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengaruh miras kembali menjadi pendorong tindak pidana perkosaan. Peristiwa itu terjadi Sabtu 5 November 2023 Di sebuah tempat kost wilayah Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Seorang pelajar perempuan telah diperkosa oleh sejumlah pemuda. “Korban yang bernama Bunga (17 Th), pelajar kelas XII, alamat Sidoarjo. Telah di setubuhi setelah dipaksa minum minuman keras jenis arak,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Pelaku 4 orang yang bernama E.A.I., 19 Th, tidak bekerja, alamat Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Kemudian E, (Anak), 16 Th, Pelajar Kelas XI di Kec. Buduran Sidoarjo, Alamat Sidoarjo lantas D, (Anak), 17 Th, Pelajar Kelas XII di Kec./Kab. Sidoarjo, Alamat Sidoarjo dan S, (Anak), 16 Th, Pelajar Kelas X di di Kec. Buduran Sidoarjo.
Para pelaku menyuruh korban untuk minum miras, dan setelah dalam kondisi mabuk salah satu pelaku menyetubuhi korban sedangkan pelaku yang lain melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib adanya rencana untuk minum miras jenis arak di sebuah tempat kost oleh Sdr. E.A.I, Sdr. E, Sdr. D dan Sdr. S. Kemudian Sdr. E.A.I bertanya kepada Sdr. E apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kost. “Kemudian Sdr. E menghubungi korban yang sudah dikenalnya dengan dalih untuk diajak jalan – jalan. Selanjutnya korban dijemput oleh Sdr. E dan langsung dibawa ke tempat kost tersebut,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kemudian E.A.I. dan Sdr. E keluar untuk membeli minuman keras jenis Arak dan tak lama kemudian kembali ke tempat kost. Kemudian para pelaku minum Arak pada gelas secara gergilirian, saat itu Sdr. E.A.I. menyuruh korban untuk meminumnya beberapa kali sehingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur.
Selanjutnya E.A.I., Sdr. E, Sdr. D, dan Sdr. S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban. Korban tiba-tiba muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dimandikan oleh Sdr. E.
Setelah itu Sdr. E.A.I. datang dan masuk kedalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban di tempat tersebut. Begitu korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh Sdr. D. Dan sesampainya dirumah korban menceritkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan saat itu Sdr. D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.
Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan. “Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para pelaku dilakukan penahanan. Bahwa korban kenal dan berteman dengan pelaku Sdr. E sejak TK, dan saat ini korban juga merupakan teman satu sekolahnya. Sebagai barang bukti yang diamankan pakaian korban,” pungkasnya. zn