Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua pelaku curanmor spesialis korban ziarah makam berinisial S (22) warga Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya dan AI (23) asal Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya. Pelaku saat mencuri hanya menggunakan sebuah kunci palsu dan kunci T, saat operasi di daerah Sukodono Sidoarjo.
Pada Kamis (16/11/2023) diketahui sekitar pukul 17.15 Wib di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dengan korban berinisial PDS laki-laki 24 tahun asal Sukodono Kab. Sidoarjo.Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro awalnya kejadian pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib korban berziarah di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo selanjutnya memarkir sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi terkunci setir, kemudian korban masuk kedalam makam.
“Sekitar 15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnyatelah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat, kunci kontak dalam posisi “ON”,dilubang kunci menancam besi “kunci T” dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedangdidekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Kapolresta menambahkan, mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku, selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor yang mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu, sedangkan peran AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Barang bukti yg disita Satreskrim Polresta Sidoarjo berupa satu unit sepeda motor No.pol: W-3480-WT, milik korban, satu unit sepeda motor honda scoopy No.pol: L-3436-LM milik Tersangka dan kunci Palsu serta kunci letter T.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, bahwa para pelaku mengaku sekitar satu bulan yang lalu pernah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebesar Rp 2.100.000 kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagai rata oleh para pelaku.
Atas pengakuan pelaku tersebut, saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman untukdapat diketahui apakah mereka terlibat dengan jaringan pelaku curanmor yang lainnya. Zn