Zonajatim.com, Sidoarjo – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo Erjuna Wisnu Gautama menolak permohonan praperadilan tiga tersangka korupsi proyek pasang baru 2012-2015 PDAM Delta Tirta senilai Rp 6,1 Miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah SLT, JRH, dan SH. SLT adalah Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta, yang juga Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta. Tersangka JRH merupakan Bendahara KPRI Delta Tirta. Tersangka ketiga inisial SH adalah Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.”Menyatakan menolak permohonan praperadilan oleh pemohon seluruhnya,” kata Hakim tunggal Erjuna Wisnu Gautama saat bacakan putusan, Senin (15/1/2024).
Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap tiga tersangka tersebut sah menurut hukum. Proses hukum terkait pokok perkara penetapan tiga tersangka akan terus dilanjutkan ke peradilan umum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Dimas Yemahura SH selaku kuasa hukum pemohon mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal pra peradilan yang ternyata tidak berani dalam melakukan terobosan dalam keadilan terhadap sumirnya dugaan kerugian negara. “Kita tadi sudah melihat bahwa hakim agak ragu terhadap siapa yang berwenang dalam menentukan kerugian negara untuk kasus korupsi, hakim sepertinya kurang yakin dengan audit inspektorat, yang membuat klien kami jadi tersangka, ini aneh,” katanya.
Namun kami mencatat, bahwa usai sidang putusan tadi, hakim mengapresiasi upaya pra peradilan ini bahwa kami tidak main-main dalam pra peradilan ini. “Kami memang tidak main-main dalam perkara ini, kami akan berjuang keras membela klien kami demi keadilan karena perkara ini sarat dengan kepentingan,” tegas Dimas.
Untuk itu, Dimas berharap kepada sidang pengadilan nanti ada keberanian hakim dalam memutus perkara ini demi asas keadilan dan kemanusiaan. “Saya yakin kasus ini sarat kepentingan dan intervensi pihak lain, makanya dibutuhkan keberanian untuk mengadilinya,” tegasnya.
Tiga tersangka yang ditahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015 lalu. Kasus bermula ketika ada perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI Delta Tirta, terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015. Sp



