Zonajatim.com, Sidoarjo – Seorang bapak mestinya melindungi anaknya, namun yang dilakukan AM, 45 malah sebaliknya. Pelaku tega mencabuli anaknya yang masih dibawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki. Bunga, 15 yang pelajar kelas IX ini harus menanggung beban atas perbuatan ayah kandungnya terhadapnya dan melahirkan bayi hasil perbuatan ayah kandungnya medio Januari 2024.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan hal tersebut saat press rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024).
Dikatakan, kejadian awalnya pada April 2022, pelaku AM (45) kerja serabutan warga Balongbendo ini memaksa anak pertamanya untuk melakukan persetubuhan lantaran sudah tidak bisa membendung nafsu birahinya.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan motif istrinya yang merupakan ibu kandung korban kalau diajak berhubungan intim selalu menolak, sehingga anaknya yang menjadi korban pelampiasan nafsu birahinya.”Saat korban diajak berhubungan badan oleh ayahnya, selalu menolak, namun pelaku juga tetap memaksa. Awalnya minta pijat, lama-lama memaksa korban melayani nafsunya. Dalam sebulan kejadian bisa dua kali hingga terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023,” ucapnya.
Bejatnya pelaku tak peduli dengan kondisi anaknya sakit panas, namun pelaku tetap memaksa bersetubuh dengan korban. “Ibunya korban lama-lama curiga dengan perubahan fisik anaknya, dimana perutnya terlihat membuncit. Dari situ akhirnya korban mengaku kalau perutnya membesar hasil perbuatan ayahnya,” terangnya.
Pada 30 Desember 2023, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo yang kemudian ditangani Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Waktu pelaporan tersebut, Polisi sekaligus menangkap pelaku (ayah korban) dirumahnya wilayah Balongbendo. “Sewaktu pelaporan, korban sedang hamil 9 bulan, dan pada 14 Januari 2024, korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki,” tandasnya. Zn