Zonajatim.com, Jakarta – Pasca mengumumkan penetapan tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait pemanggilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ali mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif dan memenuhi panggilan.Hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap kepada publik,” ujarnya.
Berdasar data yang ada, KPK memanggil tersangka korupsi pada hari Jumat, selalu dibarengi dengan keputusan penahanan, sehingga kerap disebut sebagai Jumat keramat. Jk